REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan pihaknya tak akan menambah atau melakukan pengurukan pantai-pantai reklamasi yang telah ada. Hal itu termasuk pengurukan Pulau G atau Pantai Bersama yang diketahui masih mencapai 20 persen pembangunan.
“Kan kemarin semua dihentikan, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)-nya mereka lagi tuntaskan. Tunggu dulu Amdalnya. Pokoknya pada fase ini tidak ada kegiatan reklamasi. Tidak ada pengerukan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/12).
Dia menekankan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi untuk mengkaji mengenai Amdal dari Pantai Bersama. Badan itu, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pemegang izin untuk melakukan konstruksi di Pantai Bersama.
Deretan bangunan di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta, Jumat (23/11).
Anies menuturkan, pihaknya akan melihat analisisnya terlebih dahulu untuk menentukan kelanjutan Pantai Bersama. Namun demikian, dia menekankan saat ini, keputusannya tidak ada penambahan baru.
Mengenai kemungkinan adanya tambahan tanah lagi pada Pantai Bersama, pihaknya berkukuh masih akan melihat kajian analisisnya. Sebab, dia menyadari pantai tersebut mengalami abrasi dan merugikan nelayan.
“Jangan sampai juga itu memberikan abrasi terus menerus, akhirnya merugikan para nelayan. Kekhawatiran kita, kalau tidak dilakukan pembatasan, ada batas-batasnya, apa yang terjadi, nanti lama lama makin abrasi terus menerus, dan itu akan merusak lingkungan,” kata Anies.
Akan tetapi, dia masih enggan menyebut keputusannya mengarah ke pencabutan izin Pantai Bersama. “Belum tahu, nanti liat,” kata dia.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus mendukung adanya kelanjutan pembangunan dan penataan reklamasi, khususnya Pantai Bersama.
“Ya tentu perlu ditata kembali. Sekarang apa yang mau dikelola, kalau yang mau dikelola hanya ‘seencrit’ (sedikit)? Apa yang mau dikelola? Ya harus dilanjutkan. Harus 100 persen dulu. Baru kemudian ditata,” kata Bestari di DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/12).
Pekerja beraktivitas di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Dia menyebut, kelanjutan pengelolaan pantai reklamasi patut dilanjutkan. Sebab, selama ini tak ada penyegelan terhadap pulau-pulau reklamasi.
Penyegelan itu, kata dia adalah penyegelan pada bangunan yang ada di atas pantai reklamasi. Saat ini, penyegelan itu dicabut lalu pengelolaannya diserahkan kepada BUMD PT Jakarta Propertindo.
“Sekarang dicabut, kemudian diberikan kepada Jakarta Propertindo untuk melakukan pengelolaan, kalau perizinan reklamasi terdahulu masih ada dan bisa dilanjutkan ya silakan saja,” kata Bestari.
Namun demikian, dia menegaskan, pengelolaan dan penataan pantai-pantai reklamasi harus dipayungi dengan aturan hukum yang jelas. Sebab, saat ini, masih belum ada peraturan daerah yang dapat memayungi penataan zona reklamasi.