REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap menghadiri panggilan Bawaslu terkait kasus Oesman Sapta Odang (OSO). Pemanggilan tersebut diagendakan pada Jumat (28/12).
"Kalau yang dipanggil komisioner KPU, maka kami minta (komisioner) ada yang hadir. Kalau misalnya komisioner sedang tidak ada, maka kami memberikan surat kuasa kepada (perwakilan KPU) yang menangani masalah ini," kata Arief ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/12) sore.
Arief melanjutkan, pihaknya juga akan menyiapkan jawaban kepada Bawaslu. "Nanti kalau memang diminta untuk menyampaikan jawaban, ya kami siapkan dulu," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu telah menyampaikan surat pemanggilan kepada KPU untuk hadir dalam sidang pemeriksaan dugaan pelangggaran administrasi pencalonan OSO. Sidang pada Jumat itu mengagendakan penyampaian pokok laporan oleh kuasa hukum OSO.
Menurut Ratna, surat kepada KPU sudah dikirim pada Kamis. "Besok kami mengundang KPU untuk hadir sekaligus mendengarkan pokok laporan (dari pihak OSO). Dan jika KPU siap, sekaligus bisa menyampaikan jawaban terhadap pokok laporan yang disampaikan," jelas Ratna ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis sore.
Pada Jumat, Bawaslu akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelangggaran administrasi dalam pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Sidang lanjutan ini digelar setelah Bawaslu menyatakan penanganan kasus tersebut bisa dilanjutkan.
Ratna mengungkapkan, rencananya sidang digelar pukul 14.00 WIB. "Sidang besok masuk kepada pemeriksaan pokok laporan untuk dugaan administrasi," lanjutnya.
Secara rinci, kata Ratna, sidang besok akan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum OSO sebagai pelapor untuk menyampaikan pokok-pokok laporannya. "Artinya, apa yang menjadi pokok pelaporan, sehingga menjadi dugaan pelangggaran administrasi. Apakah ada pelanggaran administrasi dan tata cara yang dilakukan oleh KPU. Jadi, besok kami akan dengarkan," tegasnya.
Bawaslu berharap, komisioner KPU bisa hadir dalam sidang itu. Namun, jika tidak bisa hadir, bagian hukum atau sekretariat KPU bisa mewakili dengan membawa surat kuasa.
"Boleh diwakilkan siapa pun sepanjang ada surat kuasa dari KPU," tambah Ratna.
Untuk diketahui, laporan dugaan pelangggaran administrasi ini disampaikan atas nama kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir. Pelapor menilai, surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019 bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.
Namun, selain perkara ini, pihak OSO juga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum OSO lainnya, Herman Kadir.
Pokok laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN dalam konteks pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Untuk laporan kedua ini, Bawaslu sudah menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor pada pukul 14.00 WIB, Kamis siang.