Kamis 27 Dec 2018 14:21 WIB

Terorisme Masih Jadi Hal Menakutkan

Polri mengklaim telah memiliki instrumen hukum yang kuat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
ilustrasi terorisme
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
ilustrasi terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memprediksi sejumlah potensi gangguan keamanan di masyarakat di tahun 2019. Terorisme dan radikalisme pun masih menjadi potensi gangguan utama keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menuturkan, terorisme masih menjadi ancaman lantaran ISIS masih bergerak di level internasional, meskipun dalam keadaan tertekan. Upaya ISIS ini pun memengaruhi jaringan terorisme di Indonesia untuk terus bergerak.

"Selagi mereka belum bisa selesai sepenuhnya, mereka akan berupaya menggerakkan jaringan mereka di luar negeri agar bergerak juga mengalihkan perhatian seperti di Eropa, Amerika, dan Asia Tenggara, kelompok-kelompok yang ada di kita bisa saja mereka bergerak," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12).

Meski demikian, Tito menyatakan, Polri telah memiliki instrumen hukum yang kuat, yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, siapa saja yang terkait dengan organisasi terorisme bisa langsung ditangkap, tanpa menunggu adanya aksi teror terjadi.

"Meskipun ada potensi ancaman, tapi dengan ada yang kemampuan yang lebih kuat, dan UU yang lebih kuat kita bisa mengatasi mereka," kata Tito menambahkan.

Selain terorisme, Polri juga mengidentifikasi sejumlah ancaman lain di Tahun 2019. Ancaman itu di antaranya gangguan kelompok bersenjata, konflik sosial, kejahatan siber dan narkoba. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement