Kamis 27 Dec 2018 12:24 WIB

Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka Jalan Ambles

Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng karena masalah teknis

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Foto kolase jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018) (kiri atas), proses pengurukan pada Kamis (20/12/2018) (kanan atas), jalan ambles tersambung kembali dengan urukan pasir tanah dan batu pada Minggu (23/12/2018) (kiri bawah) dan jalan ambles memasuki tahap pengaspalan Rabu (26/12/2018) (kanan bawah).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto kolase jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018) (kiri atas), proses pengurukan pada Kamis (20/12/2018) (kanan atas), jalan ambles tersambung kembali dengan urukan pasir tanah dan batu pada Minggu (23/12/2018) (kiri bawah) dan jalan ambles memasuki tahap pengaspalan Rabu (26/12/2018) (kanan bawah).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah meningkatkan kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles dari penyeledikan ke penyidikan. Dalam proses penyidikan tersebut, kata Luki, penyidik dari Polda Jatim sudah mendapat keterangan dari saksi-saksi, termasuk saksi ahli, dan juga dokumen-dokumen.

"Sehingga tim penyidik sudah mulai mengarahkan kepada dugaan daripada tersangka ini yaitu dari perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas. Begitu juga dari segi perizinan, kami sudah melihat juga ada temuan juga kami akan melihat siapa yang mengeluarkan izin ini, begitu juga yang mengajukan izin," kata Luki saat meninjau perbaikan Jalan Gubeng Surabaya, Kamis (27/12).

Namun demikian, Luki menegaskan hingga saat ini dirinya belum menetapkan satu tersangka pun. Dia berharap, sebelum tahun berganti sudah bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangkanya.

"Yang jelas nanti kita tingkatkan. Belum tersangka tapi sudah mengarah. Mohon doanya sehingga kasus ini juga cepet seperti recovery yang berjalan cepat. Syukur-syukur tutup tahun sudah bisa sampaikan (tersangkanya)" ujar Luki.

Luki menegaskan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan, kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng karena masalah teknis. Maka dari itu, lanjut Luki, jika berkaitan dengan masalah teknis, sudah pasti ada kekeliruan dalam perencanaan, amdal, ataupun pelaksanaannya.

"Ini sudah mulai mengarah dan kami sudah menentukan pasal-pasal yang akan kami terapkan. Yaitu dari pasal 192 KUHP dan Undang-Undang Jalan," kata Luki.

Luki juga menyatakan, Polda Jatim terus terbuka untuk menerima pengaduan-pengaduan dari masyarakat sekitar, yang terdampak amlesnya Jalan Raya Gubeng. Sehingga dengan adanya pengaduan-pengaduan tersebut, bisa memperkuat Polda Jatim untuk lebih mengembangkan lagi kasus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement