Rabu 26 Dec 2018 21:30 WIB

Jakpro Sebut tak Mengatur Soal Pengembangan Pantai Bersama

Dirut Jakpro mengatakan pihaknya tak punya kewenangan mengatur pengembangan Pulau G.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Pulau reklamasi (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pulau reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk mengatur pengembangan Pulau G atau Pantai Bersama reklamasi Teluk Jakarta Utara. Dia membenarkan, bila izin Pantai Bersama tak dicabut, maka pantai tersebut kemungkinan pembangunannya diteruskan, bergantung dengan keputusan Pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Kalau izinnya memang belum dicabut setahu saya, ya mereka (pengembang) silakan meneruskan. Tergantung dari Pemprov dong. Itu tidak ada urusannya dengan saya," jelas Dwi kepada Republika.co.id di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/12).

Dwi membenarkan pihaknya tetap akan melakukan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas dari pantai-pantai reklamasi, termasuk Pantai Bersama. Hal itu tetap dilakukan meskipun diketahui Pantai Bersama baru jadi sekitar 20 persen dan terkena abrasi.

"Taruhlah 100 hektar (luas Pantai Bersama). Memang yang 20 hektar tidak perlu sarana prasarananya utilitas? Buang sampahnya dimana? Saluran gasnya gimana? Itu saya (yang mengurus)," katanya.

Namun, dia menekankan, pihaknya hanya membangun sarana, prasarana, dan utilitas Pantai Bersama. Dia mencontohkan, prasarana adalah akses jalan untuk transportasi publik. Lalu, sarana adalah pengaturan UMKM, saluran gas, dan fiber optik. Lalu utilitas, adalah mengenai manajemen pengelolaan air dan manajemen pembuangan.

Perihal pengembangan pantai yang akan dibangun gedung-gedung seperti apartemen, kata dia, adalah bukan merupakan ranah pihaknya. Dia juga menegaskan untuk tak mencampuradukkan bagian pembangunan antara pihaknya dan pihak pengembang.

"Soal nanti apakah dibangun apartemen atau gedung apa itu bukan urusan saya. Tapi apartemennya itu menggunakan fiber optik, misalnya, itu saya," ujarnya.

Dia pun menegaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Meskipun revisinya belum diumumkan, pihaknya masih tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement