REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga petinggi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus ini terkait penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi di Bengkulu.
Ketiga tersangka itu, yakni Apip Kusnadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja (Satker) PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu; M. Fauzi selaku Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu dan Edi Junaidi, Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap kepada Kepala Seksi (Kasie) III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan (pulbaket) atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.
"Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12).
Kasus ini sebelumnya telah menjerat Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.
Diduga, Apip bersama-sama Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan suap kepada Parlin sebesar Rp 150 juta dalam dua tahap. Suap diberikan agar Kejati Bengkulu tidak melanjutkan dan menghentikan Pulbaket yang dilakukan Kejati Bengkulu terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.
"Uang senilai Rp 150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp 185 juta," terang Febri.
Uang suap yang diberikan tiga tersangka kepada Parlin itu merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Berdasarkan kesepakatan, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari total nilai proyek yang mereka garap. Fee tersebut dibagi ke sejumlah pihak.
"Sebesar 3 persen sebagai dana operasional yang terdiri dari 2 persen untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1 persen lainnya untuk operasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang disetorkan kepada Kasubag TU Sementara 3 persen lainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum," terang Febri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.