REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memutuskan kelanjutan kebijakan ganjil-genap setelah dilakukannya rapat evaluasi pada Kamis (27/12) mendatang. Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya telah beberapa kali dilakukan untuk meminta masukan terkait kebijakan tersebut.
"Beberapa FGD yang kita lakukan rencana finalisasi pada 27 Desember besok rapat evaluasi dan penetapan kebijakan lanjutannya jadi besok akan diputuskan lanjut tidaknya," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Widjatmoko di Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
Pemprov juga mempertimbangkan sisi efektifitas peningkatan pengguna angkutan umum. Selain itu ada beberapa catatan dari sisi penegakan hukum. Pilihan dari FGD cukup banyak meskipun sebagian besar mengarah kepada perpanjangan ganjil-genap, dan terdapat modifikasi terkait pemberlakukan pelaksanaan.
Sigit menyatakan kemudian muncul juga masukan terkait efektivitas penegakkan hukum. Sehingga aturan terkait simpang terdekat ini dihilangkan supaya tidak ada kegamangan atau kebingungan dalam sisi pengguna maupun sisi penegak hukum.
"Termasuk juga kemungkinan-kemungkinan perluasan kawasan pemberlakukan ganjil-genap mempertimbangkan adanya peningkatan pengguna angkutan umum," kata Sigit.