Rabu 26 Dec 2018 11:28 WIB

BUMD Jasa Medivest Didorong Jadi Perusahaan Pengolah Limbah

Pangsa pasar besar dan masih minim pemain pengelolaan limbah medis.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Limbah medis
Foto: EPA
Limbah medis

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar mendorong anak usaha BUMD PT Jasa Sarana, PT Jasa Medivest (Jamed) kembali menjadi pemain besar pasar pengolahan limbas medis. PT Jasa Sarana yang memiliki empat unit usaha diminta untuk mempertajam lini bisnis anak usahanya.

“Salah satunya Jamed. Ini pasarnya besar, namun kena sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Eddy M Nasution,  kepada wartawan, Senin petang (24/12).

Eddy mengatakan, dengan porsi modal yang ditanam sebesar Rp 811,49 miliar, perusahaan yang sejak lama mengelola limbah medis tersebut dapat mengelola investasi hingga Rp 7,56 triliun. Apalagi, saat ini, sudah ada perbaikan manajemen dan pencabutan sanksi.

"Per Oktober lalu sudah mulai akan mengoperasikan incinerator kedua,” katanya. 

Eddy berharap, dengan penajaman anak usaha ini, maka Jamed yang dalam sehari bisa mengelola rata-rata 8,2 ton limbah bisa makin memperbesar kapasitas kelola. Pihaknya optimistis, karena saat ini incinerator kedua tengah diperbaiki izinnya. “Tinggal menunggu pengesahan dari kementerian, ini yang akan kita dorong,” katanya.

Menurut Eddy, Jamed sendiri, sudah memiliki rencana mengembangkan incinerator ketiga dan keempat dalam rencana bisnisnya. Diperbesarnya kapasitas plant tersebut, karena tingginya permintaan dari banyaknya rumah sakit baik di Jabar hingga Jawa Tengah. “Lahannya juga masih tersedia (untuk pengembangan),” katanya.

Pemprov Jabar, kata dia, akan memprioritaskan dukungan bagi anak usaha Jasa Sarana tersebut. Karena, melihat pangsa pasar dan masih minimnya pemain pengelolaan limbah medis. Jika incinerator sudah mencapai empat, maka pasarnya diyakini semakin besar. “Jamed harus kita dorong dalam waktu cepat,” katanya.

Direktur Utama PT Jasa Sarana Dyah S Wahjusari mengatakan, pihaknya bisa bernapas lega setelah Kementerian LHK mencabut sanksi administrasi untuk Jamed dua bulan lalu. “Alhamdulillah, PT Jamed bisa kembali beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis," katanya. 

Rencananya, kata dia, setelah kembali beroperasi dalam waktu dekat, korporasi akan melakukan beberapa aksi lanjutan. Rencana tersebut, di antaranya penerbitan izin incinerator II Plant yang berlokasi di Dawuan, Karawang. “Sehingga Jamed dapat memusnahkan 24 ton limbah medis setiap harinya,” katanya.

Sebelum mendapatkan sanksi administrasi, kata dia, Jamed melayani pelanggan yang mencapai lebih dari 1.900 perusahaan medis. Dimana sekitar 15 persen merupakan pelanggan perusahaan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta. Saat ini, sebanyak 85 persen pendapatan perusahaan berasal dari pelanggan rumah sakit.

Direktur Utama PT Jamed Irwan Valevi mengatakan, dengan telah dicabutnya sanksi administratif, manajemen menindak-lanjuti dengan sosialisasi kabar tersebut pada customer dan stakeholder. Agar, perusahaannya bisa segera mendapatkan kontrak dan melayani pemusnahan limbah medis sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Irwan mengatakan, dalam menjalankan usaha jasa pengolahan limbah terpadu, PT Jamed juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001, 14001 dan 18001. Selain itu, Plant Dawuan dilengkapi ruang pembakaran bersuhu 1000-1100 derajat Celcius dengan kontrol polusi udara, mesin pembakaran yang mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO serta dioxin dan furan. Sehingga, gas buang yang dikeluarkan memenuhi parameter yang ditetapkan oleh KEP-03/BAPEDAL/09/1995 dan standar baku emisi internasional.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement