REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengapresiasi langkah KPU yang mencoret Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT). Mulanya OSO ingin kembali mendaftar sebagai anggota DPD. Tapi langkahnya terganjal karena tak memenuhi syarat.
Titi menyampaikan KPU sudah konsisten melaksanakan keputusan MK nomor 30 tahun 2015. Di sana dicantumkan pengurus parpol tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Calon yang juga pengurus parpol mesti mengundurkan diri dari parpolnya.
"Saya kira KPU ingin konsisten laksanakan keputusan MK dan apa yang dilakukan KPU sudah sesuai isi putusan MK. OSO diberi kesempatan sampaikan surat pengunduran diri. Tapi enggak disampaikan. Jadi ya tidak bisa nyalon," katanya pada Republika.co.id, Selasa (25/12).
Ia menilai KPU tak perlu takut keputusannya bakal digugat. Sebab keputusan itu sudah melewati mekanisme hukum yang benar. Bahkan OSO dapat keistimewaan karena waktu mendaftarnya lebih panjang.
"Mekanisme sudah sesuai jalur bahkan OSO leluasa, kalau caleg lain harus serahkan pengunduran jauh-jauh hari, OSO malah dapat limit sampai 21 Desember," ujarnya.
Ia berharap OSO bisa berlapangdada menerima keputusan KPU. OSO mesti menyadari keputusan KPU itu justru membuatnya mampu lebih fokus mengurus parpol.
"Di sini kenegarawanan OSO dibutuhkan dalam menghormati putusan MK, biar jadi preseden baik dalam penyelenggaraan pemilu kita," ucapnya.