Senin 24 Dec 2018 17:18 WIB

Kemnaker: Calon Pekerja Migran Harus Ingat 4S

4S merupakan ikhtisar kebijakan baru yaitu UU nomor 18 tahun 2017

Rep: Santi Sopia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ribuan pencari kerja memadati bursa kerja  yang diselenggarakan Kemenaker dan GP Ansor, di Gedong Sigrong Jl Siliwangi, Kabupaten Purwakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Ribuan pencari kerja memadati bursa kerja yang diselenggarakan Kemenaker dan GP Ansor, di Gedong Sigrong Jl Siliwangi, Kabupaten Purwakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Berbagai instrumen perlindungan telah dibangun, seperti bagi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran harus memahami 4S.

"Kepada calon pekerja migran Indonesia, agar selalu ingat 4S yaitu sadar dokumen, sadar prosedur, sadar resiko, dan sadar kompeten," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, R. Soes Hindharno mewakili Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan sambutan pada acara Peringatan Migrant Day Tahun 2018 di Kabupaten Ponorogo, Senin (24/12).

Menurut Soes, 4S tersebut merupakan ikhtisar dari arah kebijakan peraturan perundang-undangan perlindungan pekerja migran yang baru, yaitu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Dalam UU tersebut, disebutkan setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

"Pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan (pemerintah) daerah," kata Soes.

Koordinasi dan integrasi tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Melalui LTSA ini, calon PMI dapat mengakses layanan kesehatan, kompetensi, hingga keimigrasian dalam satu tempat. Tujuannya untuk mewujudkan efektifitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan dan pelindungan PMI sejak sebelum, selama bekerja dan setelah bekerja di negara penempatan.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan Program Desmigratif (Desa Migran Produktif). Desmigratif mencakup empat pilar, yaitu layanan migrasi; usaha produktif; community parenting; dan koperasi desmigratif. Program ini diterapkan di desa-desa kantong pekerja migran.

Soes menegaskan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya. "Kami berharap program ini dapat direplikasi oleh pemerintah daerah, untuk mengakselerasi terwujudnya pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih baik," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement