REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Sebanyak 5.000 botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota, Senin (24/12). Kapolres Metro Bekasi Kota, Indarto, mengatakan, ribuan botol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari Oerasi Cipta Kondisi (Cipkon) sepanjang tahun 2018.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini hanya sebagian, sisanya disisihkan sebagai barang bukti dan ada yang sudah dimusnahkan di Polda Metro Jaya,” kata Indarto kepada wartawan sesuai kegiatan pemusnahan, Senin (24/12).
Ia menjelaskan, 5.000 botol miras tersebut terdiri dari berbagai merk golongan A, B, dan C. Selain miras, dimusnahkan pula 59 drum miras oplosan dan ciu. Dari ribuan botol dan puluhan drum miras oplosan itu, Indarto mengungkapkan jumlahnya setara 15 ribu liter.
Adapun Operasi Cipkon, kata dia, berkat kerja sama polisi bersama Komando Distrik Militer (Kodim), tokoh, agama, serta berbagai kelompok masyarakat. Ia tak dapat menyebut jumlah tersangka yang telah diamankan dan diadili, hanya saja, hukuman terberat dari sejumlah tersangka adalah penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Indarto menjelaskan, menghadapi serbuan miras yang dijual di warung-warung tanpa izin perlu diatasi secara simultan, preventif, dan represif. Ketiganya, harus dilakukan secara bersamaan. “Sebab, kalau kita hanya represif tanpa preventif yang tidak digalang dan dilaksanakan tetap saja percuma. Bicara pencegahan, maka menyangkut banyak hal,” katanya.
Menurut dia, antara keluarga, orang tua, termasuk media massa perlu bekerja sama dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Khususnya dampak meminum miras. Apalagi miras oplosan yang tanpa izin dan membahayakan nyawa.
Tantangan ke depan, dikatakan Indarto, akan lebih berat karena miras semakin mudah didapatkan oleh generasi muda. Pihaknya menegaskan akan terus menggencarkan operasi karena saat ini miras kerap kali menjadi pemicu sejumlah kejahatan di Kota Bekasi sepeti perkelahian pelajar.
“Jumlah miras yang kita temukan tahun ini naik 15 persen dibanding tahun lalu. Ini sekaligus menggambarkan kinerja anggota kita karena ini ditemukan dari operasi yang dilakukan,” kata dia.
Ia menyebut wilayah Bekasi Timur dan Pondok Gede menjadi tempat yang paling banyak ditemukan miras di warung-warung tanpa izin. Indarto pun mengimbau agar masyarakat yang menemukan miras tanpa izin dijual untuk segera melapor kepada Polres Bekasi Kota atau Polsek setempat agar dapat dilakukan penindakan.
Pada kesempatan itu, selain memusnahkan miras, Polres Metro Bekasi Kota turut memusnahkan 8.973,33 gram ganja, 933,92 gram shabu serta 4.674 butir narkotika jenis ekstasi. Namun, Indarto menyebut khusus temuan narkotika terdapat sedikit penurunan dibanding tahun lalu.