REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 15.200 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan 16.365 petasan dimusnahkan di halaman Markas Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (21/12). Barang bukti itu dikumpulkan selama Kegiatan Cipta Kondisi dalam beberapa bulan terakhir di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang bukti itu sekaligus dilakukan untuk menyambut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Dengan begitu, selama periode 23 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019, Kota Tangerang diharapkan aman dan tertib dari perendaran miras dan petasan.
Ia mengimbau, warga Kota Tangerang tidak melakukan pesta miras dan juga merayakan petasan pada saat perayaan Natal dan pergantian tahun. "Rangkaian Natal dan Tahun di Kota Tangerang harus berjalan dengan aman dan kondusif," kata dia, Jumat (21/12).
Harry menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi selama periode Natal dan Tahun Baru. Menurut dia, operasi itu tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, melainkan juga melibatkan instasi terkait untuk menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat pada saat merayakan Natal dan Tahun Baru.
"Kami pastikan selama Nataru Kota Tangerang aman, karena personil kita dan juga instasi terkait baik dari Pemkot dan juga TNI dilibatkan untuk melakukan kontrol agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan," kata dia.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiagakan 167.783 personel pengamanan. Operasi kepolisian itu akan efektif selama 10 hari, sejak tanggal 23 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019. Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya mengamankan seluruh kegiatan selama periode Natal dan Tahun Baru.
"Sasarannya adalah kejahatan jalanan, premanisme, penertiban penyakit masyarakat, miras, dan petasan," kata dia.