Jumat 21 Dec 2018 23:18 WIB

Pemkot Bandung Genjot Raihan PBB

Perolehan pajak kota Bandung melonjak 40 persen.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Orang Bayar Pajak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Orang Bayar Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggenjot raihan Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Hal itu sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat

“Kita memang harus mengoptimalkan PBB P2. Terpenting ada progress. Mudah-mudahan yang belum tercapai secepatnya kita lakukan maksimal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna dalam siaran persnya baru-baru ini.

Sebelumnya, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan PBB P2 tahun anggaran 2017-2018 (semester 1). Selain Kota Bandung, BPK Perwakilan Jawa Barat juga memeriksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan Pemkab Bogor.

Atas LHP yang telah diberikan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 3 Undang Undang tahun 2004. Selambat lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan.

Ema mengatakan, raihan pajak Kota Bandung mengalami lompatan yang luar biasa. Sebagai contoh, di tahun 2017 pajak restoran mencapai Rp278 miliar. Tetapi di tahun 2018, raihan pajak restoran mencapai Rp 322 miliar.

“Lompatannya mencapai 40 persen. Bentangannya luar biasa. Artinya dinamika ekonomi di Kota Bandung masih baik. Insya Allah ke depan lebih baik lagi,” kata Ema.

Sementara itu, BPK Perwakilan Jawa Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester ll tahun 2018 kepada 10 pemerintah daerah. Salah satunya Kota Bandung.

BPK juga memberikan laporan tematik di antaranya Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Pengelolaan Pendanaan Pendidikan, dan Pengelolaan PBB P2.

Menurut Kepala Sub Auditorat Jawa Barat l, Ari Endarto mengatakan, PBB P2 perlu perbaikan yang lebih prima. Pemerintah harus berupaya untuk menciptakan regulasi ataupun aspek yang bisa meningkatkan kinerja.

“Tujuan pemetaan adalah untuk menilai efektifitas pengelolaan, terpenting regulasi dan progres yang matang untuk menghasilkan yang lebih baik,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement