Jumat 21 Dec 2018 16:25 WIB

Hemas Sebut Pemberhentian Dirinya Kesampingkan Hukum

Hal itu mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (BK DPD) RI. Hemas mengaku pemberhentian tersebut dilakukan tidak berdasarkan hukum yang berlaku. 

Menurut Hemas, pemberhentian sementara dirinya itu mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal tersebut berisi bahwa anggota DPR RI yang diberhentikan sementara merupakan terdakwa dlam tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus. 

Ia juga mengatakan, sanksi yang dijatuhkan BK padanya juga mengesampingkan Tata Tertib DPD RI. "Anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," kata Hemas di Kantor DPD RI, Yogyakarta, Jumat (21/12). 

Untuk itu, ia menolak pemberhentian sementara ini. Bahkan, alasan pemberhentiannya karena tidak menghadiri sidang paripurna sebanyak 12 kali, ia pun mengaku memiliki alasan atas hal tersebut. 

Alasannya sendiri karena dirinya yang menolak akan kepemimpinan Oesman Sapta Odang (Oso) selaku Kedua DPD RI. Pengambilalihan kepemimpinan oleh Oso, lanjutnya, menabrak hukum dan dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. 

"Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus untuk apa saya menjadi anggota DPR RI," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement