Jumat 21 Dec 2018 08:04 WIB

Saat PMI dan Keluarganya Merasakan Manfaat Jaminan Sosial

Manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran ditingkatkan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kedua kiri) menyerahkan santunan kepada Wulan Suharlini (30 tahun), istri almarhum Dodi bin Sukidi, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal karena kecelakaan kerja di Taiwan, Senin (18/12).
Foto: Muhammad Hafil/Republika.co.id
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kedua kiri) menyerahkan santunan kepada Wulan Suharlini (30 tahun), istri almarhum Dodi bin Sukidi, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal karena kecelakaan kerja di Taiwan, Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhammad Hafil/Wartawan Republika.co.id

 

Malang tak dapat ditolak, saat Dodi bin Sukidi (30 tahun), seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Depok, Jawa Barat, yang bekerja di sebuah perusahaan kaca di Taiwan, tertabrak mesin pada 28 Agustus 2018 lalu. Dalam perjalanan ke rumah sakit, Dodi menghembuskan nafas terakhirnya.

“Almarhum suami saya sudah bekerja di Taiwan selama sembilan bulan,” kata Wulan Suharlini (30), istri almarhum Dodi saat menceritakan musibah yang dialami suaminya itu di sela-sela Hari Migran Internasional yang diperingati di Sukabumi, Selasa (18/12).

Jenazah suami Wulan kemudian dibawa pulang dan dimakamkan di tanah air. Prosesnya diurus oleh perusahaan penyalur suaminya itu.

Tak lama setelah pemakaman, Wulan dihubungi oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Depok. Wulan diberi tahu bahwa dia akan mendapatkan santunan. Sepengetahuan Wulan, sebelum berangkat, suaminya memang telah ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, Wulan tak tahu bahwa dia akan mendapatkan hak santunan atas kematian suaminya itu. “Tak sampai dua pekan setelah suami dimakamkan, saya mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 85 juta,” kata Wulan yang memiliki satu anak berusia 1,5 tahun hasil pernikahannya dengan almarhum Dodi tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Depok, Ulik Indrawati menjelaskan, setelah proses pemakaman almarhum Dodi, suami Wulan tersebut, perusahaan penyalur memang menghubungi BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Depok.

“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung pro aktif dan bergerak cepat menghubungi ahli waris almarhum Dodi yaitu saudari  Wulan yang merupakan istrinya,” kata Ulik.

Setelah menghubungi Wulan, Ulik menyebut pihaknya juga ikut membantunya menyiapkan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan agar santunan bisa segera dicairkan. Tak sampai dua pekan, Wulan sudah mendapatkan uang santunan Rp 85 juta.

“Kalau PMI memang jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Rp 85 juta,” kata Ulik.

Menurut Ulik, setiap PMI yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan dua jaminan sosial. Yaitu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Itu adalah dua program yang wajib diikuti oleh PMI. Sedangkan program sukarelanya yaitu PMI bisa mengikuti program jaminan hari tua (JHT).

Mendengar kisah PMI yang meninggal di luar negeri dan ahli warisnya mendapat santunan, membuat tenang para PMI yang akan berangkat kerja ke luar negeri. Salah satunya, Yayu Risma Sintia (28 tahun) seorang calon PMI asal Sukabumi yang akan berangkat ke Taiwan pada awal 2019 mendatang.

Menurut Yayu, dia pernah bekerja dua kali di luar negeri. Yaitu, di Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga dan di Malaysia sebagai pengasuh orang tua.

Pada saat itu, dia belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dia merasa tidak tenang karena berpikir apa yang didapatkan oleh keluarga atau ahli waris jika dirinya meninggal.

“Namun sekarang saya bisa tenang. Kalau terjadi apa-apa dengan saya di Taiwan nanti, saya bisa mendapat jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan santunan kematian untuk ahli waris,” kata Yayu.

Yayu baru mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sejak 15 Desember 2018 ini. Berdasarkan aturan, setiap PMI yang akan berangkat kerja ke luar negeri, memang harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar setiap PMI mendapatkan jaminan perlidungan. Pada awal 2019 nanti, Yayu akan berangkat ke Taiwan untuk bekerja sebagai pengasuh orang tua.

photo
Grafis manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

 

Peningkatan manfaat

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, para PMI telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Karena itu, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan kepada mereka.

Program perlidungan PMI melalui BPJS Ketenagakerjaan itu sudah dimulai sejak Agustus 2017 lalu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Di mana, sebelum berangkat kerja ke luar negeri, para PMI harus mengikuti program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bagi PMI yang sudah ada di luar negeri, masih tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Caranya, mereka bisa mendaftarkan secara mandiri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat bekerja. Atau, melalui kanal digital BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuan mengapa para PMI ikut BPJS Ketenagakerjaan tak lain dan tak bukan agar mereka bisa mendapatkan jaminan perlindungan, kata Agus yang ditemui usai acara Hari Migran Internasional di Sukabumi, Senin (18/12).

Agus mengatakan, sejak satu tahun terakhir pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI, sudah ada 349.700 ribu peserta. Jumlah ini masih terhitung lebih rendah dibanding jumlah PMI di luar negeri yang berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan mencapai angka jutaan orang.

Menurut Agus, untuk semakin memperluas cakupan perlindungan bagi para PMI yang tersebar di berbagai belahan dunia, BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dalam momentum peringatan pekerja migran ini, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan langsung kepada para PMI, baik mereka yang sedang dalam masa pra penempatan ataupun yang sudah pernah ditempatkan di luar negeri.

Selain itu, selama satu tahun pelaksanaan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI, dilakukan evaluasi. Salah satunya, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan manfaat bagi PMI tersebut.

Di antaranya, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Menurut Agus, melalui peraturan yang baru ini, negara kembali menunjukkan komitmen keberpihakannya kepada  pekerja migran dengan memberikan banyak manfaat baru  yang lebih baik dari skema sebelumnya.

Skema manfaat baru dalam aturan ini untuk menjawab banyak aspirasi para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat pelindungan jaminan sosial. Bukan hanya peningkatan nilai manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak-anak para PMI sampai lulus universitas, skema baru juga memperluas cakupan pelindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja. Selain itu, risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan termasuk diantaranya kepastian pemulangan para PMI untuk kembali ke Indonesia.

Selain santunan, pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan kepada pekerja migran melalui pelatihan vokasi. Tujuannya, agar terus memiliki kemampuan untuk bekerja dan menafkahi keluarganya meski tidak kembali bekerja di negeri orang.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, peningkatan manfaat untuk PMI peserta BPJS Ketenagakerjaan itu adalah sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi PMI.  Karena, PMI telah banyak menyumbangkan baktinya kepada negara.

Menurut Hanif, salah satu bentuk perlindungan itu adalah dengan terbitnya UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. “Ini bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi PMI. Sehingga, perlindungan untuk PMI lebih baik lagi,” katanya. Hanif mengatakan, beberapa substansi penting dalam undang-undang ini antara lain, adanya  pemberian jaminan sosial bagi PMI yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Peringatan Hari Migran Internasional Dipusatkan di Sukabumi

Baca juga: Memaksimalkan Sosialisasi Manfaat BPJS untuk Pekerja Migran

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement