REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Jawa Timur, meningkatkan sinergitas bersama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) seperti rumah sakit dan juga klinik di Kota Surabaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, di Surabaya, Kamis (20/12), mengatakan peningkatan sinergitas bersama dengan PLKK itu perlu dilakukan supaya masing-masing PLKK lebih kenal satu dengan yang lainnya.
"Tentunya hal ini akan memudahkan kami untuk melakukan koordinasi dengan masing-masing PLKK tersebut jika terjadi sebuah risiko kecelakaan kerja," katanya di sela kegiatan gathering dengan PLKK wilayah Surabaya Tanjung Perak di salah satu hotel di Surabaya.
Ia menjelaskan, tidak hanya kepada PLKK saja, karena pihaknya juga telah melakukan peningkatan sinergitas dengan berbagai pihak yang selama ini sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Kami bisa melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para PLKK yang selama ini sudah berhasil membantu kami," katanya.
Deni menjelaskan, sampai dengan saat ini jumlah kepesertaan untuk perusahaan aktif sebanyak 2.600 perusahaan dari target sebanyak 2.515 perusahaan. Sedangkan jumlah pekerja aktifnya sebanyak 78.300 orang pekerja dari target yang diberikan untuk tahun ini sebanyak 78 ribu orang pekerja.
Menariknya, kata dia, untuk jumlah pekerja yang berasal dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 30.200 orang pekerja, jauh melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 10.700 orang pekerja. "Dari jumlah itu, sebanyak 50 persennya disumbang dari pengemudi dalam jaringan Gojek yang selama ini sudah aktif melakukan kerja sama sebagai peserta akfif," ucapnya.
Sementara itu, dari data yang ada untuk pembayaran klaim sampai dengan November 2018 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 776 kasus dengan nilai klaim Rp 11,3 miliar. Kemudian jaminan hari tua (JHT) 5.546 kasus Rp 70,4 miliar. Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 150 kasus senilai Rp 3,8 miliar serta Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 716 kasus senilai Rp 830 juta.