Kamis 20 Dec 2018 20:08 WIB

Kebijakan Perpanjangan Ganjil-Genap Diputus Pekan Depan

Sampai ada keputusan baru, ganjil-genap masih berlaku hingga 31 Desember.

Sejumlah petugas mengatur lalu lintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas mengatur lalu lintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan rencana perpanjangan ganjil-genap dapat diputuskan minggu depan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko mengatakan sampai ada keputusan baru, ganjil-genap masih berlaku hingga 31 Desember.

Sigit mengungkapkan kebijakan perpanjangan ganjil-genap masih dibicarakan karena banyaknya perhitungan dan masukan yang diterima dari beberapa pihak, seperti dari pakar transportasi, kepolisian, TransJakarta, akademisi, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sigit mengakui masukan tersebut beraneka ragam, ada yang pro dan kontra.

"Ada juga gagasan terkait perluasan cakupannya, jam pemberlakuannya, mekanismenya, masih dikumpulkan semua untuk kemudian di-"assesment" (dinilai), kemudian dilaporkan ke Pak Gubernur (Anies Baswedan) terkait dengan apa yang menjadi langkah Pemprov untuk langkah selanjutnya," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik sebelumnya mempertanyakan usulan mengenai skema pengaturan lalu lintas ganjil-genap selama 15 jam. "Ganjil-genap itu mau 24 jam juga tidak masalah, hanya harus dikaji ulang dulu durasi 15 jam itu untuk apa," kata Taufik.

Polda Metro Jaya uga mengusulkan agar sistem ganjil-genap pada 2019 diberlakukan selama 15 jam penuh, mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB pada sejumlah ruas jalan kawasan Jakarta.

Terkait usulannya, pihak Kepolisian menilai skema ganjil-genap yang durasinya sama dengan ketika Asian Games 2018 ini, mampu menekan angka kemacetan lalu lintas pada sejumlah ruas di DKI Jakarta.

Usulan skema aturan ganjil-genap itu hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional aturan ganjil-genap tidak diberlakukan.

Ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap nantinya akan diintegrasikan dengan sistem tilang menggunakan video pengawas (CCTV) alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement