Kamis 20 Dec 2018 19:58 WIB

KPU: Kami Siap Berikan Keterangan ke Polisi Soal OSO

Sikap KPU soal pencalonan OSO merupakan hasil keputusan kolektif lembaga.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya akan menghadapi laporan ke kepolisian terkait tindaklanjut putusan pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Pramono menegaskan, sikap KPU soal pencalonan OSO merupakan hasil keputusan kolektif lembaga.

"Kami akan mempelajari pokok-pokok laporan ke Bareskrim Polri tersebut. Kami akan ikuti prosesnya, jika diminta keterangan atau dipanggil tentu kami akan penuhi. Jawaban-jawaban beserta landasan hukumnya juga akan kami siapkan," ujar Pramono ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).

Meski yang dilaporkan adalah Ketua KPU, Arief Budiman dan salah satu Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, tetapi Pramono tetap menegaskan sikap KPU merupakan keputusan bersama sebagai lembaga. Dia menambahkan, sikap KPU itu tidak berubah hingga saat ini.

"Sepanjang surat  yang kami kirimkan (tertanggal 8 Desember) belum kami ubah, maka sikap kami masih sesuai dengan pernyataan yang dikirimkan, jadi sejauh ini blm ada keputusan merevisi surat itu," tambah Pramono.

Pada Kamis sore, Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Sangaji, melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri. Keduanya diduga menyampaikan informasi yang mengarah kepada penghinaan terhadap kepala lbaha negara. Hal ini sebagaimana tertuang pada pasal 316 KUHP.

Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya telah mengirim surat kepada OSO. Surat tersebut bernomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018.

Surat menegaskan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan MA dengan merujuk kepada putusan MK. KPU akan memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 jika yang bersangkutan mundur sebagai pengurus parpol.

Dengan kata lain,  OSO bisa menjadi peserta Pemilu 2019 jika mundur terlebih dulu dari kepengurusan Partai Hanura. KPU memberi batas waktu kepada OSO untuk mundur hingga 21 Desember 2018.

Sementara itu, Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Gugum Ridho Putra, mengatakan kliennya sudah melaporkan KPU ke Bawaslu terkait putusan PTUN dan MA. Menurutnya, OSO tidak akan mundur sebagai pengurus parpol.

"Kami melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan laporan pelanggaran pidana pemilu. Kedua laporan sudah dimasukkan pada Selasa (18/12)," ujar Gugum ketika dikonfirmasi, Kamis.

Gugum mengatakan, OSO tidak akan mundur dari parpol. Sebab, pihaknya berpedoman kepada putusan PTUN. "Kami tetap mematuhi putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk  memasukkan Pak OSO dalam DCT tanpa perlu mundur (dari parpol). Yang kalah di pengadilan itu KPU, yang menang kita. Kok malah yang menang disuruh mengalah," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement