REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menunda penerbitan 6.072 paspor selama 2018. Alasan penundaan penerbitan karena permasalahan syarat administrasi yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
Dirjen Keimigrasian Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan bahwa penundaan penerbitan paspor tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak hukum warga negara yang mengajukan. "Kami tunda, lalu kami arahkan ke instansi yang terkait," kata Ronny F. Sompie di Semarang, Kamis (20/12).
Salah satu alasan yang menjadi penyebab penundaan tersebut, menurut dia, permohonan bekerja di luar negeri namun alasannya mengunjungi keluarga. Menurut Ronny, jika permohonan pengajuan paspor untuk bekerja, sebaiknya menyampaikan tujuan tersebut agar saat paspor selesai akan memperoleh visa bekerja.
"Kami ingin menjamin hak hukum pemegang paspor agar tidak menjadi korban perdagangan manusia," kata Ronny.
"Jangan sampai paspor diberikan tanpa kemampuan bekerja," ujarnya menambahkan.
Dalam setahun, lanjut dia, imigrasi menerbitkan tiga juga paspor dengan jumlah imigrasi sebanyak 125 kantor untuk mengurus dokumen tersebut.