Kamis 20 Dec 2018 18:11 WIB

Pemkab Sleman Anugerahkan Lima Penghargaan HKI

Pemahaman masyarakat dan pelaku UKM tentang legalisasi HKI dirasa masih kurang.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Bupati Sleman, Sri Purnomo, didampingi Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun, menyerahkan penghargaan HKI Award 2018 di Setda Kabupaten Sleman.
Foto: Dokumen.
Bupati Sleman, Sri Purnomo, didampingi Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun, menyerahkan penghargaan HKI Award 2018 di Setda Kabupaten Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, menganugerahi HKI Award 2018 kepada Tim Pembina Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kecamatan Berprestasi. Penghargaan ini diberikan sebagai dorongan kesadaran Hak Kekayaan Intelektual.

Penghargaan diserahkan langsung Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang didampingi Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun. Tahun ini, sebanyak lima Tim Pembina HKI mendapatkan penghargaan tersebut.

Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengapresiasi kinerja Tim Pembina HKI Kecamatan yang meraih penghargaan tersebut. Ia berharap, pihak-pihak terkait selalu meningkatkan kesadaran masyarakat.

Utamanya, untuk mengajukan dan memelihara sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual. Menurut Sri, kesadaran itu sangat penting, utamanya bagi masyarakat DIY yang memang dikenal kaya akan karya-karya budaya.

"Ini guna mengimplemenasikan penetapan Kabupaten Sleman sebagai Kawasan Berbudaya HKI," kata Sri.

Pada kesempatan tersebut, lima Pembina HKI Kecamatan yang mendapatkan penghargaan di antaranya Kecamatan Depok, Gamping, Ngaglik, Mlati, dan Kalasan. Mereka mendapatkan piagam dan uang pembinaan.

Penilaian didasarkan kiprah nyata para Pembina HKI Kecamatan dalam mewujudkan Kawasan Berbudaya HKI. Khususnya, yang ada di Sleman selama kurun 2016 sampai 2018.

Penilaian dilakukan tim pelaksana kegiatan Pembinaan Sertifikasi HKI sejak Maret sampai Oktober 2018. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) Pemerintah Kabupaten Sleman untuk Desember.

Gelaran yang rutin diadakan setiap bulan itu dihadiri seluruh pimpinan OPD serta camat seluruh Sleman. Sebelumnya, Pemkab Sleman memang memberikan dorongan kepada masyarakat untuk lebih memahami HKI.

Salah satunya dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman lewat Sekolah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Program itu bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku UKM-UKM tentang pentingnya HKI.

Berkembangnya teknologi telekomunikasi dan informasi membuat akses terhadap sumber informasi dan data menjadi sangat mudah. Efek buruknya, marak terjadi pencurian hasil karya cipta dari berbagai bidang.

Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani menilai, itu termasuk hasil-hasil karya cipta atau produk UKM. Di sisi lain, pemahaman masyarakat secara umum dan pelaku-pelaku UKM tentang legalisasi HKI dirasa masih kurang.

Kurang dipahaminya legalisasi HKI ini banyak ditengarai karena informasi mengenai HKI belum cukup tersiar dan belum mudah dipahami. Dari sana, Rumah Kreatif Sleman Disperindag Sleman menggelar Sekolah HKI.

Sekolah HKI dihelat dengan menggandeng Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Islam Indonesia (UII). Program itu bertujuan mempromosikan HKI di tengah masyarakat dan pelaku UKM di Sleman.

"Memberikan pengetahuan dasar kepada pelaku UKM mengenai HKI, meningkatkan kesadaran UKM atas HKI, dan mendorong legalisasi HKI dari produk-produk UKM," ujar Endah, beberapa waktu lalu.

Sekolah HKI terdiri dari tiga angkatan dengan sasaran UKM bidang industri kerajinan, busana, dan pangan. Untuk angkatan pertama akan dilaksanakan selama lima kali pertemuan pada 16-22 Oktober 2018.

Kegiatan akan mengambil tempat di Ruang Paramadhana Disperindag Sleman. Peserta Sekolah HKI merupakan 30 UKM-UKM mitra binaan dari Rumah Kreatif Sleman (RKS).

Endah menekankan, Sekolah HKI merupakan strategi baru dalam mengedukasi pelaku UKM agar dapat memiliki pemahaman kuat dan komprehensif dalam penguasaan pengurusan HKI. Serta, mengerti pemanfaatan HKI sebagai strategi bisnis.

Materi Sekolah HKI mulai pengetahuan dasar HKI yang meliputi pengertian, lingkup, pengaturan, dan karakteristik dari setiap jenis HKI. Lalu, ada pengetahuan pengurusan HKI.

"Terdiri dari pencatatan ciptaan dan pendaftaran merk, desain industri, paten serta pengurusan rahasia dagang, dan materi ketiga pengetahuan HKI sebagai strategi bisnis," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement