Kamis 20 Dec 2018 17:37 WIB

DPD-BPK Wujudkan Laporan Keuangan yang Transparan

Sinergi BPK-DPD punya peran strategis.

Rep: Erdi Nasrul/ Red: Muhammad Hafil
MoU BPK-DPD soal transparansi laporan keuangan.
Foto: Dok Republika
MoU BPK-DPD soal transparansi laporan keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani nota kesepahaman bersama mewujudkan laporan keuangan yang transparan. Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua DPD Oesman Sapta dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam Sidang Paripurna di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (20/12).

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyampaikan kesepakatan dengan nomor AP.00/08/DPD RI/XII/2018 tersebut merupakan upaya mendukung tugas DPD dalam mengartikulasikan aspirasi masyarakat dan daerah. Nota kesepahaman itu ditujukan untuk meningkatkan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih khususnya bagi peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. 

“Kami akan meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah sehingga diharapkan nantinya terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat dan daerah,” kata Nono yang juga senator dari Provinsi Maluku ini.

Dalam sambutannya, Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, menganggap adanya sinergi antara DPD RI dengan BPK RI dapat digunakan untuk mendorong pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Moermahadi menganggap DPD RI merupakan lembaga representasi daerah yang memiliki peran signifikan dalam pengawasan penggunaan uang negara di daerah. 

Oleh karena itu nota kesepahaman tersebut dianggap sebagai upaya penting mewujudkan efektifitas pemantauan hasil pemeriksaan BPK RI, khususnya untuk peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Prosentase rekomendasi BPK yang dapat ditindaklanjuti terus meningkat, sehingga efektifitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai. DPD memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong efektifitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komite IV, Ajiep Padindang, akan segera melakukan rapat teknis dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk menindaklajuti penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPD RI dengan BPK RI. Maka komite IV bersama dengan BAP akan melakukan pembahasan mengenai teknis kerja sama dengan BPK RI. Diharapkan akan tersusun perjanjian kerja sama yang efektif dengan BPK RI dalam pengawasan untuk peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut, Komite IV akan melakukan rapat teknis dengan BAP tentang kerja sama teknisnya yang kami rencanakan akan kami tindak lanjuti dalam bentuk pedoman penyusunan sesuai dengan Tata Tertib”, ucapnya.

Komite IV juga telah melaksanakan seminar tentang Sinergitas Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada tanggal 11 Desember 2018 dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar dan Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia, Asep Rahmatullah. Dimana hasil seminar ini diharapkan dapat digunakan untuk menindaklanjuti penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPD RI dan BPK RI. 

“Dari hasil Seminar ini diharapkan tindak lanjut dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPD RI dan BPK RI yang telah ditandatangani pada Sidang Paripurna hari ini. Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ke depan,” kata Ajiep Padindang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement