REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Isnawa Adji menuturkan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara telah disusun oleh pihaknya. Amdal itu terkait dengan emisi yang dihasilkan dari teknologi ini.
“Amdalnya sudah kita susun. Karena amdal ITF ini kan berkaitan dengan emisi yang dihasilkan, kemudian juga bagaimana pengelolaan sampahnya dan lain-lain,” kata Isnawa di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/12).
Menurutnya, Amdal adalah termasuk hal paling penting yang harus dijadikan prasyarat pembangunan ITF. Sehingga, pihaknya menyelesaikan terlebih dahulu secara matang sebagai landasan pembangunan ITF.
Isnawa menuturkan, pihaknya akan mempublikasikan Amdal ITF kepada publik. Sebab, sesuai dengan penekanan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Amdal ini harus diutamakan untuk tak bermasalah terlebih dahulu.
Dia menjelaskan, sejauh ini, perannya dalam membangun fasilitas pengolahan sampah pertama di Indonesia ini adalah menyediakan aset lahan sebagai tempat pengolahan sampah. Pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk menyiapkan lahan di Sunter, Jakarta Pusat, yang sebelumnya memang milik Dinas Kebersihan.
Isnawa tak memberikan detail informasi bagaimana teknis kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan perusahaan yang digandeng Jakpro, Fortum Finlandia, dalam membangun ITF. Namun, menurutnya, keduanya bekerja sama selama 25 tahun lamanya.
“Kami mensupport berkaitan dengan lahannya. Nanti setelah 25 tahun lokasinya akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaannya,” jelas Isnawa.