Kamis 20 Dec 2018 15:03 WIB

Revolusi Industri 4.0 Tuntut ASN Profesional

Ada tiga strategi yang harus dilakukan dalam pengembangan teknis pejabat fungsional.

Pelantikan pengambilan sumpah dan penandatangan paktaintegritas jabatan pengawas jabatan pelaksana kepala sekolah dan jabatan fungsional (Ilustrasi)
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Pelantikan pengambilan sumpah dan penandatangan paktaintegritas jabatan pengawas jabatan pelaksana kepala sekolah dan jabatan fungsional (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Unit Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara (Kanigara PKP2A I LAN) melihat, saat ini, masih lemahnya profesionalitas aparatur sipil negara (ASN). Khususnya, pejabat fungsional di lingkungan pemerintah.

Padahal, menurut Kepala Bidang Kanigara PKP2A I LAN Zulpikar, profesionalitas masih menjadi permasalahan yang paling fundamental bagi pejabat fungsional pemerintah. Di era Revolusi Industri 4.0 yang membawa banyak perubahan di segala aspek, kata dia, menjadikan peningkatan profesionalisme aparatur tak bisa ditawar lagi. 

Zulpikar mengatakan, kompetensi ASN telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Dalam tataran kebijakan teknis pun, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Birokrasi Reformasi (Permen PAN-RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

"Kebijakan tersebut sudah cukup memberikan pijakan untuk dijadikan pedoman pengembangan kompetensi manajerial, namun belum bagi kompetensinya teknis, khususnya untuk pejabat fungsional," ujar Zulpikar dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/12).

Menurut Zulpikar, pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional di instansi pemerintah belum optimal, sehingga berdampak pada kualitas kinerja yang ditunjukkan. Penyebab relatif rendahnya kualitas kinerja para pejabat fungsional, adalah belum terstrukturnya strategi pengembangan kompetensi teknis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. 

"Strategi pengembangan kompetensi teknis tersebut cenderung masih dilakukan secara umum dan belum sistematis serta spesifik sesuai dengan karaksteristik kompetensi teknis pejabat fungsional," kata Zulpikar.

Oleh karena itu, kata Zulpikar, pada 2018 ini, Tim Peneliti Bidang Kanigara PKP2A I LAN melakukan kajian penyusunan pedoman umum pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di instansi pemerintah. Berdasarkan hasil kajian, pihaknya merumuskan tiga strategi yang harus dilakukan.

Pertama, instansi pemerintah perlu menyusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional untuk jangka waktu satu tahun yang meliputi inventarisasi jenis kompetensi teknis melalui dialog atasan-bawahan. Kemudian, melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dan rencana pengembangan teknis pejabat fungsional.

Hal yang paling krusial pada tahap perencanaan, kata dia, adalah proses inventarisasi dengan melakukan analisa kesenjangan kompetensi teknis dan kesenjangan kinerja pada setiap pejabat fungsional.

Oleh karena itu, kata dia, idealnya setiap instansi menyusun sendiri standar dan kamus kompetensi teknis dari seluruh pejabat fungsional di instansinya masing-masing. Hal ini perlu mengingat setiap instansi memiliki kekhasan tugas dan fungsinya masing-masing. 

Selain itu, sasaran kerja pejabat fungsional yang ditetapkan hendaknya merupakan kombinasi antara target kinerja individu per jenjang jabatan dengan target kinerja organisasi.

"Kombinasi keduanya penting mengingat pejabat fungsional sering dipandang terlalu individualis dan minim kontribusinya pada organisasi," kata Zulpikar.

Strategi kedua, yakni pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional melalui jalur pelatihan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku para pejabat fungsional sesuai bidang teknis jabatan dan tuntutan jabatannya.

"Alternatif bentuk pelatihan kompetensi teknis tersedia cukup banyak, baik melalui pelatihan klasikal (di dalam kelas) maupun non-klasikal (di luar kelas)," ucap dia.

Namun, kata Zulpikar, bobot pelatihan non-klasikal sebaiknya lebih besar, yaitu sekitar 70 persen, agar kebutuhan pengembangan kompetensi dengan ketentuan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun dapat terpenuhi. Karena, pelatihan non-klasikal cenderung efisien dari segi anggaran dan fleksibel dalam pelaksanaannya. Misalnya pelatihan melalui program belajar mandiri, e-learning, magang, coaching, mentoring, dan komunitas belajar.

Strategi terakhir, yakni evaluasi untuk menilai kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional serta mengukur kemanfaatan program pengembangan terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja pejabat fungsional serta kinerja instansi. 

"Metode yang dapat digunakan adalah penilaian mandiri (self assessment), penilaian atasan (supervisor assessment), dan dialog atasan-bawahan. Pemilihan beberapa metode ini diharapkan menghasilkan hasil evaluasi yang komprehensif dan obyektif," ujar Zulpikar.

Strategi pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional, kata dia, merupakan siklus yang akan terus berjalan. Hasil evaluasi dan rekomendasi yang disusun pada tahun berjalan akan menjadi bahan masukan ketika menyusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi pada tahun berikutnya. 

Sehingga, kata dia, strategi pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional tidak hanya terstruktur dengan baik. Namun juga akan terus berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement