Kamis 20 Dec 2018 05:16 WIB

Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik? Ini Jawaban BPJS

Ada beberapa opsi untuk mengatasi defisit anggaran BPJS.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara mengenai opsi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti diwacanakan pemerintah.  

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menolak berkomentar banyak mengenai kebijakan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran 2019 mendatang.

"Jangan pernah bertanya pada BPJS Kesehatan apakah akan menaikkan iuran atau tidak karena BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menaikkan iuran (JKN-KIS)," katanya saat ditemui usai konferensi pers impelementasi Perpres no 82 tahun 2018, di Jakarta, Rabu (19/12).

Ia menambahkan, jika merujuk peraturan pemerintah (PP) 87 tahun 2013, opsi untuk mengatasi dana jaminan sosial yang negatif ada beberapa cara. Di antaranya adalah pertama menyesuaikan iuran, kedua menyesuaikan manfaat, dan ketiga memberikan suntikan dana.

"Kalau tahun depan naik iurannya naik kami senang sekali, mudah-mudahan itu menjadi jalan keluar. Yang jelas kami mendukung saja langkah pemerintah," ujarnya.

Baca juga, Menkeu: Pemerintah Berupaya Tekan Defisit BPJS Kesehatan.

Sebelumnya Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), mengatakan, rencana penyesuaian nilai premi BPJS Kesehatan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2019. Evaluasi dan penyesuaian besaran premi itu harus dilakukan mengingat kondisi anggaran BPJS Kesehatan yang terus defisit.

"Preminya terlalu murah dibanding dengan layanannya. Jadi karena itu harus, ini mungkin tahun depan harus kami evaluasi ulang preminya. Ya mungkin setelah Pemilu-lah," kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/11).

Rencana menaikkan cukai rokok pun batal dilaksanakan. Padahal untuk membantu menalangi defisit asuransi sosial tersebut. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun depan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang baru saja diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement