REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membenarkan pihaknya tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai pelarangan kantong plastik di wilayah DKI Jakarta. Anies menyebut dalam Pergub itu akan mempengaruhi perubahan perilaku masyarakat mengenai penggunaan kantong plastik.
“Betul, sebetulnya sudah agak panjang yang kita siapkan bukan saja mengenai soal pelarangan ya tapi fase-fase ya. Karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat,” jelas Anies di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (19/12).
Dia mengatakan, selama ini, penggunaan plastik itu menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Sehingga, untuk membuat sebuah aturan baru mengenai penggunaan yang digunakan setiap hari, maka menurutnya Pergub tersebut akan mengatur perihal pendisiplinan di segala sisi.
“Ini berbeda dengan menegakkan aturan di jalan raya cukup di jalanan. Kalau ini di semua tempat, dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan dan lain-lain,” kata dia.
Oleh sebab itu, maka pihaknya juga menyiapkan mengenai fase-fase pendisiplinan. Dia mengaku, pihaknya masih mempersiapkan Pergub itu untuk segera disahkan. “Nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan,” kata Anies.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, draf Pergub itu saat ini sedang menunggu untuk ditandatangani Gubernur DKI Jakarta. "Pergubnya sudah draf sudah masuk ke Pemprov tingkat provinsi, kami lagi menunggu (tanda tangan) gubernur," kata Isnawa di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12).
Menurut Isnawa, pergub mengenai pelarangan kantong kresek akan diluncurkan pada awal tahun 2019. Dimulai dari masa transisi selama enam bulan berupa sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya yang telah dilakukan dengan sosialisasi langsung ke pasar-pasar menyasar pedagang dan pembeli dengan menggandeng PD Pasar Jaya.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi pelarangan kantong plastik sejak sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai itu disahkan. Dia menampik pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan komunitas-komunitas.
“Banyak pertanyaan ke saya dari media, nanti kalau ada Pergub baru sosialisasi. Saya jawab, enggak. Selama empat bulan ini, kami bersama (GDIKP) Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik itu turun,” kata Isnawa.
Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif dengan cara menyediakan forum diskusi bersama dengan pihak ritel, pasar tradisional, hotel, restoran, kafe, dan juga komunitas-komunitas. Sosialisasi itu dilakukan sejak September hingga Desember ini.
Dia pun menampik bila ada pihak yang mengatakan bahwa peraturan pelarangan kantong plastik dilakukan secara mendadak dan tidak ada sosialisasi. Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi bahwa pihaknya telah penyuusnan konsep Pergub.
“Nanti kalau sudah sah itupun ada masa enam bulan untuk sosialisasi lagi ke masyarakat dan ritel,” kata dia.
Dia juga menjelaskan, sebenarnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 juga secara jelas tertera mengenai aturan pelarangan kantong plastik bagi ritel. Dalam aturan itu, kata dia, telah ada kewajiban pelaku usaha, menyediakan secara tidak gratis kantong yang tidak ramah lingkungan.
Selain itu, ritel juga diharuskan menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan. Lalu, ritel juga harus menerapkan prosedur sosialisasi dampak negatif lingkungan penggunaan dampak penggunaan kresek.
Dia juga menegaskan pihaknya akan menyurati pihak ritel yang masih menggunakan kantong plastik saat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengenai pelarangan kantong plastik disahkan pada awal 2019 nanti. Hal itu ditujukan untuk mendorong ritel tak gunakan kantong plastik.
“Dalam enam bulan (setelah pengesahan Pergub larangan kantong plastik) itu, kita surati ritel tolong dong untuk tak memberikan plastik,” kata Isnawa.
Dia mengumpamakan pengaplikasian denda bagi ritel dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pihaknya selama ini telah tegas melakukan tindakan OTT bagi masyarakat yang masih membuang sampah baik ke jalan maupun ke sungai.
Menurutnya, dengan aturan denda Rp 100 ribu bagi pelanggar yang membuang sampah ke jalan dan Rp 500 ribu bagi pelanggar yang membuang sampah ke sungai, pada 2016 lalu pihaknya bisa mendapatkan dana denda sebanyak Rp 201 juta. Lalu, pada 2017, pihaknya mendapatkan dana denda sebanyak Rp 80 juta.
“Ada perusahaan buang limbah, kena Rp 10 juta. Artinya, Dinas LH bukan berarti enggak berani melakukan itu (denda kepada pelanggar). Kita berani. Tapi maksud saya, kita enggak mau kaku lah,” jelas dia.
Oleh sebab itu, pada enam bulan pertama setelah pengesahan Pergub, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih masif dan juga menyurati ritel-ritel. Meskipun, dia sendiri mengaku telah melakukan sosialisasi lebih dahulu sejak September 2018.
Pihaknya juga berencana untuk membuka layanan pengaduan dari masyarakat. Hal itu ditujukan agar masyarakat lebih berpartisipasi dalam upaya pengurangan kantong plastik. Isnawa menuturkan, bagi ritel, seharusnya mereka mendukung. Sebab, ritel tidak perlu mengeluarkan cost untuk menyediakan plastik.
“Dan mungkin sudah saatnya menyiapkan kantong yang lebih ramah lingkungan,” jelas dia.