REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith. Trunoyudo mengatakan proses penahanan terhadap Bahas bin Smith telah sesuai dengan aturan.
"Intinya, pertama polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), kemudian KUHAP, dan profesional," tegasnya di Bandung, Rabu (19/12).
Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi pertanyaan wartawan mengenai keluhan dari Persaudaraan Alumni 212 yang menganggap polisi terlalu cepat dalam menahan Bahar bin Smith. Menurutnya, penetapan Bahar sebagai tersangka yang kemudian dilakukan penahanan sudah sesuai dengan aturan penyidikan.
Trunoyudo mengatakan, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Bahar. "Kalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP, jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan. Saya enggak menanggapi (pernyataan PA 212), yang penting SOP, profesional, dan KUHAP," katanya.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan Polda Jabar
Pada pemeriksaan pertama di Mapolda Jabar pada Selasa (18/12), Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dari informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor, karena diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan JA (18) beralamat di Bogor. Mereka diduga dianiaya di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018. Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.