Rabu 19 Dec 2018 13:39 WIB

KPK Klaim Selamatkan Rp 500 Miliar ke Kas Negara

KPK mengaku terus melakukan terobosan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Saut Situmorang (kiri) di sela memberikan konferensi pers terkait laporan capaian dan kinerja KPK tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Saut Situmorang (kiri) di sela memberikan konferensi pers terkait laporan capaian dan kinerja KPK tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan secara total, pada tahun 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu juga KPK melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Lebih dari Rp 500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara.Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," tutur Saut di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/12).

Kemudian, di bidang penindakan, KPK terus berupaya membuat terobosan terus dilakukan. Di tahun ini PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE menjadi korporasi pertama yang dituntut dan dibawa ke persidangan.

"Dan salah satu  tuntutan KPK adalah pencabutan hak korporasi untuk mengikuti lelang selama waktu tertentu," kata Saut.

Saut mengatakan, KPK berharap ke depan korporasi lebih serius menghindari dan mencegah korupsi karena resiko yang sangat besar tersebut. Saat ini, lanjut Saut, tiga korporasi lainnya mulai disidik pada tahun ini, yaitu PT. Nindya Karya, PT. Tuah sejati,  dan PT. Putra Ramadhan (PT. Trada) baik atas dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, bertujuan untuk makin memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi serta  membuka peluang lebih besar dalam pengembalian keuangan negara, KPK bersama-sama mitra terkait  meluncurkan Modul Teknis Penanganan Perkara TPPU dan Pemulihan Aset di Pasar Modal.

"Modul yang diharapkan menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk menangani perkara TPPU dan pemulihan aset khususnya di pasar modal," kata dia 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement