Rabu 19 Dec 2018 13:33 WIB

Polda Metro Gagalkan Pengedaran 70 Kilogram Sabu

Sabu tersebut diduga untuk perayaan tahun baru.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolanda
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba internasional yang siap mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta untuk perayaan Natal dan Tahun Baru. Dari tujuh tersangka yang diringkus, polisi menyita 70.733 kilogram methaphetamine (sabu) dan 49.238 butir amphetamine (ekstasi).

“Ini jaringan internasional Malaysia, barbuk masih berukuran besar yang rencananya akan diproduksi ulang oleh jaringan menjadi lebih kecil,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/12).

Penangkapan para tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat dan kemudian diinvestigasi oleh pihaknya selama satu bulan. Pada Senin (17/12) sekitar pukul 12.10 WIB, polisi menangkap dua orang berinisial YH alias Oboy (41) dan N alias Babe (47).

“Penangkapan dilakukan di Mall Season City Jakarta Barat. Dari situ kita lakukan pengembangan dan akhirnya menemukan tersangka lainnya,” jelas Wahyu.

Masih di hari yang sama pada pukul 19.00 WIB, polisi menangkap lagi satu tersangka berinisial AB alias Zoro (38) di Rumah Kos Kuning, Tamansari, Jakarta Barat. Kemudian pada Selasa (18/12) pukul 01.05 WIB, kepolisian kembali menangkap satu tersangka berinisial AS (28) di Hotel Ibis Style, Tangerang, Banten, di Kamar 260.

Sementara tersangka lainnya yakni M alias Ong (36) di kamar 257, lalu tersangka H alias Topuy (28) di kamar 253, juga diringkus polisi. Dan tersangka terakhir berinisial HG (35), ditangkap pada Selasa (18/12) pukul 21.30 WIB di lantai P2 Mall FX Sudirman, Jakarta Pusat.

“Dari hasil keterangan para tersangka, barang haram ini mereka dapat dari Malaysia dan dibawa melalui Palembang ke Jakarta. Sabu tersebut diambil di Palembang oleh beberapa orang, yakni M, AS, N, AB, dan HG, sementara dua tersangka masih DPO yakni Ijuk dan Johan,” papar Wahyu.

Kemudian untuk pemilik barang warga negara Malaysia dengan inisial D alias RM masih masuk dalam daftar DPO. Barang bukti diambil dari Palembang pada Jumat (14/12) dan sampai di Jakarta pada Sabtu (15/12), lalu disimpan di Apartemen Season City.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement