Rabu 19 Dec 2018 11:50 WIB

Saat Demokrat-Menko Polhukam Wiranto Saling Bantah

Demokrat mengklaim ada ribuan baliho dirusak, Wiranto tuding ada oknum Demokrat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Elba Damhuri
Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.
Foto: Twitter/@AgusYudhoyono
Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.

REPUBLIKA.CO.ID Kontroversi perusakan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau, masih menyisakan persoalan serius. Demokrat dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) saling adu pendapat.

Bahkan, Partai Demokrat menggelar rapat untuk menyikapi kasus perusakan baliho ini,  Selasa (18/12). Sekretaris Jenderal, Hinca Panjaitan mengakui, pertemuan ini untuk merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang menyebut ada oknum partai Demokrat sebagai pelaku perusakan.

Hinca menuturkan, pernyataan Menko Polhukam sebagai upaya untuk membuat masalah perusakan atribut Demokrat sebagai masalah kecil. Padahal, menurut Hinca, jumlah baliho yang dirusak bukan hanya satu. Hinca mengaku sudah berada di Pekanbaru pada pagi hari sebelum perusakan terjadi.

“Jangan dikira yang dirusak itu satu dua begitu, itu ribuan bendera dan ratusan baliho, baik yang dirusak sebagian gambarnya yang dirobek atau di-cuter begitu maupun kerangkanya yang dipatahkan,” ujarnya, Selasa ( 18/12).

Ia menambahkan, baliho yang sudah dirusak oleh oknum dibuang begitu saja. Hinca juga membantah baliho Partai Demokrat tersebut adalah baliho kampanye. Sebab, baliho tersebut hanya untuk menyambut kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pekanbaru. Ia mengaku beruntung satu orang yang diduga melakukan perusakan berhasil tertangkap. Usai tertangkap, pelaku kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Kepala Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, membantah pernyataan Wiranto yang menyatakan oknum perusak baliho merupakan kader Demokrat. Menurut Ferdinand, partai berlambang bintang mercy ini belum pernah menyatakan atau menyebut salah satu nama partai dalam kasus ini. Terlebih menyebut nama PDIP atau Demokrat.

“Kami dari Demokrat sampai hari ini belum pernah menyatakan secara resmi bahwa yang melakukan perusakan baliho Partai Demokrat adalah PDIP belum pernah menyatakan itu secara langsung,” ucapnya, Selasa (18/12).

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengklaim, sudah mendapat laporan dari kepolisian terkait pernyataannya yang menyebut oknum PDIP dan Demokrat terlibat perusakan atribut di Riau. Wiranto mengatakan, pernyataannya bukan asal sembarangan bicara, melainkan sudah mendapat hasil laporan dari pihak terkait. Ia menegaskan, munculnya pernyataan oknum PDIP dan Demokrat dalam insiden perusakan atribut bukan mengarang-ngarang cerita.

"Tidak perlu ya di antara kita kemudian justru terjadi kesalahpahaman. Tentu saya sebagai Menko Polhukam tidak sembarangan bicara, tetapi berdasarkan laporan-laporan," tutur Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Wiranto mengatakan, tujuannya menyampaikan adanya keterlibatan oknum PDIP dan Demokrat dalam perusakan baliho partai politik tersebut agar persoalan tersebut tidak berkembang lebih jauh. Ia menginginkan permasalahan itu berhenti dan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Biar polisi nanti melakukan penyelidikan, yang salah diusut. Ada aturan hukumnya, ada sanksinya, biar dilaksanakan perkembangan yang positif ke arah hukum," katanya.

Wiranto menjelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak berdasarkan perintah orang lain. "Oknum yang dalam rangka pemikirannya sangat sederhana melaksanakan kegiatan seperti itu. Nanti detailnya saya kira kepolisian yang akan menjelaskan," tuturnya.

Di tempat terpisah, hingga Selasa (18/12), kepolisian sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan baliho parpol di Provinsi Riau. Kepolisian Daerah Polda Riau telah melakukan penahanan kepada ketiganya di Polresta Pekanbaru. “Para tersangka ini berinisial HS (22 tahun), KS (29), dan MA (23),” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto saat dikonfirmasi Republika, Selasa (18/12).

Sunarto memaparkan, HS merupakan tersangka perusakan atribut Partai Demokrat. HS melakukan aksinya pada Sabtu (15/12) dini hari pukul 01.45 WIB. HS tepergok saat melakukan perusakan baliho Partai Demokrat di dekat SPBU.

HS pun langsung melarikan diri. Namun, pelariannya gagal setelah ia berhasil dikejar. Dia akhirnya tertangkap oleh saksi yang kemudian menyerahkannya kepada kepolisian.

Sedangkan dua tersangka, yakni KS dan MA, menurut Sunarto, merupakan pelaku perusakan baliho Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Perusakan atribut partai PDIP terjadi di Jalan Singgalang Perum, Tangkerang Timur, Sabtu (15/12).

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(haura hafizhah/mabruroh ed: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement