Selasa 18 Dec 2018 20:07 WIB

Bawaslu Riau Jelaskan Soal Pengrusakan Atribut Demokrat

Bawaslu telusuri dua hal sebelum menentukan unsur pidana pemilu dalam kasus itu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.
Foto: Twitter/@AgusYudhoyono
Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya sedang mendalami peristiwa pengrusakan atribut Partai Demokrat. Ada dua hal penting yang ditelusuri oleh Bawaslu sebelum menentukan unsur pidana pemilu kasus tersebut.

"Sudah kami instruksikan kepada Panwaslu Kota Riau untuk melakukan investigasi, yakni menelusuri perkara awalnya," ujar Rusidi ketika dihubungi, Selasa (18/12).

Rusidi mengungkapkan, pada awalnya pengurus Partai Demokrat Riau berencana melaporkan kejadian pengrusakan atribut mereka. Namun, kata Rusidi, laporan itu tidak jadi terealisasikan.

"Tentu kami menunggu mereka mau datang. Sampai dengan dua hari kami tunggu, tidak datang, akhirnya kami berinisiatif melakukan penulusuran sambilberkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Dihubungi secara terpisah, anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan kasus pengrusakan atribut Partai Demokrat ini belum dijadikan temuan Bawaslu. Status kasus ini masih dijadikan bahan investigasi awal.

Investigasi ini, lanjut dia, sudah dilakukan sejak Senin (17/12). Pihaknya berharap dalam waktu tujuh hari investigasi terhadap kasus ini menemui titik terang. Setidaknya, kata Gema, ada dua hal yang ingin dipastikan oleh Bawaslu. Pertama, soal objek pengrusakan.

"Sebenarnya yang dirusak ini apa ?Karena dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang bisa dikenai pidana pemilu hanya perusakan terhadap alat peraga kampanye (APK). Maka harus jelas apakah ada APK atau tidak sesuai dengan PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye," jelas Gema. 

Kedua, pelaku pengrusakan atribut tersebut apakah sesuai dengan unsur pidana sebagaimana pasal 280 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Pasal itu melarang peserta kampanye, pelaksanaan kampanye, tim kampanye atau petugas kampanye melakukan pengrusakan terhadap APK.

"Sebab, hanya itu satu-satunya delik terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dalam kaitannya dengan peristiwa pengrusakan ini. Kalau ini tidak terpenuhi maka selesai memang. Dan nanti akan menjadi tugas kepolisian untuk mengusut kasus ini," tegas Gema.

Insiden perusakan atribut Partai Demokrat pada Sabtu (15/12), diketahui langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah mendapatkan informasi, SBY pada Sabtu pagi, berjalan dari kantor DPRD Riau menuju lokasi tempat atribut Partai Demokrat dan baliho bergambar dirinya robek.

Beberapa spanduk terlihat dibuang ke parit. Bendera-bendera biru berlambang mercy remuk. Tiangnya patah semua. Namun beberapa bendera parpol lainnya, seperti Golkar, PDIP dan Nasdem baik-baik saja.

"Dini hari saya menerima laporan bahwa baliho selamat datang dan bendara partai dirusak. Kemudian saya tidak langsung percaya. Pagi ini saya melihat langsung ternyata benar baliho dirobek serta bendara partai dibuang ke selokan, saya sangat menyayangkan kejadian ini" kata SBY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement