Selasa 18 Dec 2018 19:02 WIB

KPK Kembali Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka

Mustafa Kamal Pasa kali ini ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa melihat keluar jendela saat berada di gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (18/5).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa melihat keluar jendela saat berada di gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar.

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).

Diduga, Mustafa telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan. Selain itu, Mustafa disinyalir menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Mustafa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit, jetski sejumlah lima unit, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. Dalam perkara ini, Mustafa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam penyidikan, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset Mustafa, antara lain 30 unit mobil, dua unit kendaraan, lima unit jetski, uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar, serta dokumen Musika Group. Sebelumnya, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

Selain Mustafa, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Namun, pada pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan satu pihak swasta Nabiel Titawano. Dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara pada kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp 3,7 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement