Selasa 18 Dec 2018 17:17 WIB

Tak Bayar Denda Tilang ETLE, 484 STNK Diblokir

STNK tersebut tidak bisa diperpanjang jika belum membayar denda tilang.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau "electronic traffic law enfroncement (ETLE) yang akan diuji coba pada bulan Oktober 2018 mendatang sepanjang Jalan Thamrin Hingga Jalan Sudirman. Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mencatat hasil tilang sejak diberlakukan pada 1 November 2018, dan tercatat ada 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diblokir. Mereka adalah pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tapi belum membayar denda tilang dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, mereka yang STNK-nya diblokir maka dipastikan tidak bisa memperpanjang STNK jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan. 

“Ada 484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem ETLE. Jumlah ini adalah penegakan hukum sejak 1 November hingga 16 Desember 2018,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/12).

Ia merinci selama 1,5 bulan diterapkan aturan ETLE, ada 4.950 kendaraan yang tertangkap kamera melanggar. Kemudian, yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara, dan yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 hanya ada 889 pengendara.

"Yang sudah membayar denda tilang ada 519 pengendara dan yang mendapatkan penetapan atau vonis tilang ada 716 pengendara,” kata Budiyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement