Selasa 18 Dec 2018 15:17 WIB

Hadiri Konfernas Gerindra, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

GNR menilai Gubernur Anies Baswedan melakukan pelanggaran kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Peserta Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra memadati auditorium Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Peserta Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra memadati auditorium Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (18/12). Anies diduga melakukan pelanggaran kampanye di hari kerja saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra baru-baru ini.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi, mengatakan kehadirannya ke Bawaslu untuk melaporkan Anies karena diduga berkampanye dengan mengacungkan dua jari yang merupakan simbol bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduga melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye. Sementara tindakan  Anies dilakukan di hari kerja," ujar Agung kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Menurut Agung, berdasarkan pasal 281 diatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.  Karena itu, GNR meminta Bawaslu memberi sanksi kepada Anies.

 "Harus ada sanksi untuk Anies, karena sudah jelas diduga berkampanye di waktu hari kerja," tegasnya.

Terpisah, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan dirinya telah melakukan konfirmasi kepada Bawaslu Jawa Barat atas kasus ini. Bawaslu juga meminta rekaman video saat acara Konferensi Nasional Partai Gerindra berlangsung di Sentul, Jawa Barat.

"Kami sudah menghubungi Bawaslu Jawa Barat dan meminta mereka menjelaskan bagaimana situasi dan videonya. Kami telusuri apakah itu ada unsur kampanye atau tidak, kemudian kami cek cutinya. Kami akan terus melakukan konfirmasi," jelas Afif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement