Selasa 18 Dec 2018 14:02 WIB

Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Diperiksa Polda Jabar

Habib Bahar diperiksa menyusul laporan dua orang yang mengaku dianiaya.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar dan langsung menuju masjid untuk melaksanakan shalat dzuhur.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar dan langsung menuju masjid untuk melaksanakan shalat dzuhur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar bin Smith hari ini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar. Usai shalat dzuhur, Bahar diperiksa terkait laporan kasus dugaan penganiayaan.

Sebelum memasuki ruang penyidikan, Habib Bahar yang didampingi sejumlah pengacara dan pendukungnya sempat menyampaikan kesiapannya. "Siap (menjalani pemeriksaan)," kata dia sambil tersenyum kepada para wartawan, Selasa (18/12).

Tak banyak komentar yang dilontarkan Habib Habar kepada para wartawan. Sementara tim pengacara dan pendukungnya terlihat ikut masuk ke dalam ruang penyidikan.

Sebelum memasuki ruang penyidikan, dia dan tim pengacara telebuh dulu menjalani oemeriksaat badan dengan alat detertor. Satu per satu tim pengacara dan pendukung yang tak lebih dari 10 orang tersebut menjalani pemeriksaan di pintu masuk ruang penyidikan.

"Klien kami siap menjalani pemeriksaan," kata Azis salah seorang tim pengacara Habib Bahar.

Menurut Azis, tim pengacara yang mendampingi kliennya sebanyak sembilan orang. Tim tersebut, kata dia, datang bersama-sama Habib Bahar. Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) lalu.

Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang yang diduga menjadi korban penganiayaan Habib Bahar adalah MHU (17 tahun) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement