Senin 17 Dec 2018 06:49 WIB

Dibanding Poligami, Gerindra Sarankan PSI Urus Prostitusi

Gerindra menyatakan menikah adalah hak konstitusi semua orang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Andre Rosiade
Foto: Facebook
Andre Rosiade

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyoroti wacana kontroversial Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait pelarangan poligami bagi pejabat publik hingga aparatur sipil negara apabila lolos parlemen. Menurut Andre, dibanding mengangkat isu poligami lebih baik PSI mengurusi permasalahan prostistusi.

Bagi Andre poligami sudah diatur dalam agama masing-masing maka tidak perlu lagi dipersoalkan. Apalagi, kata dia, menikah adalah hak konstitusi setiap orang. Bahkan di dalam Islam urusan poligami sudah diatur cukup ketat. "Di Islam poligami diperbolehkan dengan sejumlah persayaratan. Ada yang tidak boleh di agama Kristen maupun Katolik. Jadi aturannya sudah jelas," ungkap Andre saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/12).

Oleh karena itu, Andre menyarankan lebih baik PSI mengurusi soal prostistusi dan perzinahan, jika ingin menghormati kaum perempuan. Maka sangat tidak tepat jika larangan poligami sekadar untuk menghargai kaum perempuan. Sebab berpoligami bukanlah tindakan yang tidak menghargai perempuan.

"Jadi lebih baik kita fokus bicara ekonomi saja, bicara hal-hal perbaikan, enggak usah meributkan poligami," tutur Andre.

Sebelumnya, PSI akan memperjuangkan larangan poligami untuk pejabat publik, baik di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif hingga aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, langkah itu sudah dimulai PSI dengan melarang kadernya beristri lebih dari satu orang, atau jika kader mereka nanti terpilih menjadi anggota dewan.

Selain itu, PSI juga bermaksud merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama yang mengizinkan praktik poligami. Sebenarnya tidak hanya satu kali ini saja PSI membuat wacana kontroversial. Sebelumnya partai pendatang baru di pemilihan umum (Pemilu) 2019 ini juga menolak adanya peraturan daerah (perda) agama. Yaitu menolak perda syariah dan perda injil. Praktis wacana-wacana kontroversial PSI ini menuai polemik di masyarakat. 

Baca Juga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement