Ahad 16 Dec 2018 17:18 WIB

Ada 29 Kepala Daerah Jadi Koruptor di 2018

Kepala daerah yang terjerat kasus korupsi paling banyak terjadi di Jawa Timur

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar konferensi pers terkait jerat hukum yang menjerat kepala daerah koruptor di Kalibata, Jakarta Selatan. Ahad (16/12).
Foto: Arif Satrio Nugroho / Republika
Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar konferensi pers terkait jerat hukum yang menjerat kepala daerah koruptor di Kalibata, Jakarta Selatan. Ahad (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) memantau kepala daerah yang terlibat korupsi dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang 14 tahun terakhir, tahun 2018 menjadi tahun terbanyak kepala daerah menjadi koruptor, yakni sebanyak 29 orang.

Data yang diperoleh ICW itu dihimpun mulai dari 2004 hingga 2018, dengan batasan hanya kasus korupsi yang ditangani KPK. Sepanjang waktu tersebut, tercatat ada 104 kepala daerah terlibat korupsi.

"Jumlah paling tinggi terjadi pada tahun 2018 dengan 29 kasus (kepala daerah), disusul tahun 2014 dengan 14 kasus yang ditangani," kata Peneliti ICW, Egi Primayoga dalam paparan di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (16/12).

ICW juga merinci jumlah kasus korupsi kepala daerah dari segi wilayah. Dari segi wilayah, sepanjang 14 tahun terakhir, kepala daerah yang terjerat kasus korupsi paling banyak terjadi di Jawa Timur. Terdapat 14 kasus yang ditangani KPK. Sumatera Utara menyusul dengan 12 kasus dan Jawa Barat dengan 11 kasus.

Kemudian, dalam hal jabatan, selama 14 tahun terakhir, Bupati menjadi jabatan kepala daerah yang paling sering melakukan korupsi. Terdapat kasus korupsi 62 bupati yang ditangani KPK. Walikota menjadi jabatan kedua terbanyak dengan 23 kasus. Sementara, Gubernur yang menjadi koruptor berjumlah 15 kasus.

"Kebanyakan korupsi kepala daerah ini bentuknya suap," ungkap Egi Primayoga.

Berdasarkan data ICW, suap memang menjadi jenis korupsi yang paling banyak dilakukan kepala daerah dalam 14 tahun ini. 45 persen dari kasus korupsi terjadi dalam bentuk suap. Bentuk korupsi berupa tindakan yang merugikan keuangan negara menempati tempat kedua dengan 30 persen dari semua kasus. Sementara, gratifikasi menduduki tempat ketiga dengan 11 persen kasus.

Selain jenis korupsi, pemantauan ICW juga menelusuri lingkup korupsi kepala daerah. Hasil pemantauan, korupsi pengadaan barang dan jasa menjadi yang terbanyak dengan 27 persen kasus. Terbanyak kedua yakni korupsi infrastruktur dengan 23 persen kasus. Kemudian, korupsi perizinan menyususl dengan 17 persen kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement