Ahad 16 Dec 2018 10:50 WIB

PSI: Teguran KPI Soal Iklan Shopee-Blackpink Mengada-ada

KPI melayangkan teguran keras kepada 11 stasiun TV atas iklan Shopee-Blakpink.

Petisi di change.org yang meminta penghentian iklan Blackpink Shopee. Hingga Selasa (11/12) pukul 19.11 petisi didukung 104.483 tanda setuju
Foto: change.org
Petisi di change.org yang meminta penghentian iklan Blackpink Shopee. Hingga Selasa (11/12) pukul 19.11 petisi didukung 104.483 tanda setuju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai teguran Komisi Penyiaran Indonesia terhadap 11 stasiun televisi yang menyiarkan iklan situs belanja online Shopee yang menampilkan kelompok vokal Blackpink, mengada-ada. PSI berpendapat keputusan KPI menegur 11 stasiun televisi swasta patut dipertanyakan sebab iklan yang ditayangkan sudah lulus sensor Lembaga Sensor Film (LSF).

"Teguran itu jelas mengada-ada, karena iklan tersebut tidak bertentangan dengan aturan KPI yang diikuti stasiun televisi," ujar juru bicara PSI untuk isu perempuan Dara Adinda Nasution dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Menurut Dara, iklan tersebut tidak layak dikategorikan merendahkan perempuan ataupun bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan masyarakat Indonesia. Dia mengatakan, masyarakat tentu berharap KPI bisa bekerja tegas terhadap pelanggaran aturan penyiaran, namun masyarakat akan menolak apabila KPI mengada-ada.

"Tidak ada satu pun bagian iklan tersebut yang menonjolkan bagian-bagian tubuh tertentu melalui gambar close up dan middle close up, seperti yang dilarang oleh Standard Program Siaran yang dikeluarkan oleh KPI," ujar Dara.

Dara mengakui di iklan tersebut Blackpink memang mengenakan rok mini. Akan tetapi, ia menegaskan tidak ada larangan gambar pemakaian rok mini dalam peraturan penyiaran di Indonesia.

"Kalau misalnya saja, paha atau dada anggota Blackpink dieksploitasi dengan pengambilan gambar close up, saya paham bila ada pelarangan. Tapi bukankah kita bisa melihat sendiri, ini tidak terjadi dengan iklan Shopee," kata dia.

Dara setuju bahwa KPI harus serius mendengar keluhan masyarakat. Namun, kata dia, KPI harus selektif dan bersikap berwibawa dengan merujuk pada aturan-aturan yang mereka buat sendiri dan menghargai kreativitas masyarakat.

"KPI jangan sampai menjadi lembaga yang serba melarang hanya karena ada suara masyarakat tertentu. KPI jangan hanya mengurusi dada dan paha perempuan. Masih banyak PR kita di dunia penyiaran yang lebih mendesak dari ini," ujar caleg dari Sumut itu.

Dara khawatir KPI akan jadi bahan tertawaan masyarakat. Ia mengingatkan pada 2016, KPI juga dikecam karena kasus sensor dengan cara blur pada program televisi, seperti kartun Sponge Bob, Doraemon, ataupun pemilihan Putri Indonesia dan acara olahraga.

"Ketika itu bahkan ada sindiran bahwa susu sapi pun akan disensor KPI. Itu terjadi karena anggota KPI nampak tidak profesional bekerja," ujar dia.

Terkait dengan penampilan perempuan di televisi, Dara memandang selama ini stasiun-stasiun televisi sudah berusaha patuh mengikuti aturan KPI.

"Mereka pasti mem-blur atau bahkan menghilangkan bagian siaran yang dipandang mengekspolitasi tubuh perempuan atau seks. Mereka sudah patuh. Karena itu KPI jangan sampai mempersulit stasiun televisi dengan  membuat aturan mengada-ada," kata Dara.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale'. Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai KPI tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan.

Aturan tersebut diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut, yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV

KPI Pusat menilai, muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. 

Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan Shopee dan program acara 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale' karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum. 

“Kami meminta kepada produsen agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan,” kata Hardly dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/12).

Pada Jumat (7/12), aktivis Maimon Herawati membuat petisi online yang meminta KPI untuk menghentikan iklan Shopee yang dibintangi oleh Blackpink. Ia mengatakan banyak orang tua yang resah dengan diputarnya iklan yang dianggap terlalu mengumbar aurat itu di jam tayang film anak-anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement