Ahad 16 Dec 2018 02:13 WIB

Tilang Elektronik di Jakarta, Pengadilan Vonis 716 Pelanggar

Jumlah pelanggaran tilang elektronik periode 1 November sampai 15 Desember.

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin (26/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebutkan pengadilan telah memvonis 716 pelanggar tilang elektronik sejak sistem tersebut berlaku pada 1 November di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Jumlah pelanggar tersebut, kata Budiyanto, merupakan angka yang diperoleh hingga 15 Desember.

Walau demikian, jumlah pelanggar yang akan menerima vonis kemungkinan bertambah. "Hingga saat ini masih ada berkas tilang yang tengah dalam proses untuk dikirim ke pengadilan," kata Budiyanto, Sabtu (15/12).

Budiyanto menuturkan meski efektivitas berlaku pada 1 November, uji akurasi tilang elektronik dilakukan sejak 24 September. Berbeda dari penindakan konvensional, tilang elektronik melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik dari kamera CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas. Dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran, dan analisis terkait nomor polisi, jenis dan warna kendaraan, pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan.

Saat surat diterima, pemilik kendaraan punya waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement