REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa setiap pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Salah satunya adalah Tjetjep Muchtar Soleh, ayah dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Diketahui, Tjetjep merupakan Bupati Cianjur dua periode sebelum digantikan anaknya. Tak hanya itu, sebelum menjabat sebagai Bupati Cianjur, Tjetjep menjabat sebagai Kadisdik Cianjur.
"(Tjetjep) Itu saya pikir salah satunya. Dari informasi awal yang kita dapatkan bahwa baliau juga akan diperiksa," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Syarif memastikan penyidik akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga terkait kasus ini. Namun, Syarif masih enggan menyebut identitas para pihak yang akan diperiksa.
"Ya semua pihak yang (terkait). Pertama yang ikut ditangkap kemarin itu akan diperiksa dan pihak-pihak lain yang belum dipanggil," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik mengamankan 6 orang dalam tangkap tangan terkait dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. KPK meningkatkan status penanangan perkara penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka yakni Bupati Cianjur, Irvan; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin dqn Kakak Ipar Bupati, Tubagus Cepy Sethiady. Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5 persen anggaran DAK yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratoriun atau fasilitas yang lain justru dipangkas untuk kepentingan pihak tertentu.
Diduga, Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak lain meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Bendahara Majlis Kerja Kepala Sekolah Taufik Setiawan dan Ketua Majlis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Rudiansyah yang merupakan pejabat pengurus MMKS Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala Sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga, alokasi fee terhadap Bupati Cianjur Irvan adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut.
Adapun atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.