REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo menangkap menangkap empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan, kabel telekomunikasi milik PT KAI Daops 8, tepqtnya di Jalan A Yani Frontage, Surabaya. Mereka adalah M Khoirul Aanam (25) asal Sidoarjo, Heri Kurniawan (21) asal Sidoarjo, M. Rokim (52) asal Sidoarjo, dan Hariono (30) asal Surabaya.
Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suasmaningsih menjelaskan, penangkapan terjadi pada Senin (10/13) pagi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu anggota TAB unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan patroli di jalan A Yani frontage Surabaya, tepatnya di depan UINSA Surabaya.
"Saat itu mendapati mobil angkutan kota dengan Nopol L 1208 UA yang dikemudikan oleh pelaku M. Rokim yang sedang parkir di TKP," kata Rety melalui pesan singkatnya, Jumat (14/12).
Setelah didekati anggota TAB unit reskrim Polsek Wonocolo, di dalam mobil angkot tersebut juga ditemukan tiga orang laki-laki beserta gulungan kabel telekomunikasi, dan gunting besar pemotong kabel. Ketika ditanyakan perihal gulungan kabel tersebut, para pelaku mengaku didapatkan dari memotong dan mencuri kabel di timur rel kereta api atau depan UINSA Surabaya.
"Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke mako Polsek Wonocolo untuk proses lidik sidik lebih lanjut," ujar Rety.
Dari para tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa tiga gulungan kabel telekomunikasi milik PT KAI sepanjang 94 meter, satu unit mobil angkot suzuki carry berwarna kuning dengan Nopol L 1208 UA, dan satu buah gunting besar pemotong kabel. Menurut Rety, para pelaku dianggap melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.