Jumat 14 Dec 2018 09:40 WIB

Pesisir dan Lautan Hadapi Ancaman Kerusakan Lingkungan

Ancaman tersebut bersumber sekitar 80 persen dari aktivitas di daratan

Berbagai jenis sampah yang ditemukan di pesisir pantai Jakarta
Foto: Putra M Akbar
Berbagai jenis sampah yang ditemukan di pesisir pantai Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Pesisir dan laut menghadapi ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ancaman tersebut bersumber sekitar 80 persen dari aktivitas di daratan sehingga telah menimbulkan masalah nutrient, air limbah (waste water), sampah laut (marine litter), micro-plastics dan emerging issues lainnya.

Persoalan tersebut mencuat dan menjadi pembahasan oleh delegasi dari berbagai negara pada Konferensi Petubahan Iklim yang sedang berlangsung di Katowice, Polandia, Jumat 14/12). Penyelenggaraan "High Level Dialog on the Integrative Global Agenda to Protect the Marine Environment from Land-Based Activities" pada 12 Desember 2018 di Paviliun Indonesia, Katowice, Polandia, bertepatan dengan pertemuan ke-24 Para pihak Konferensi Perubahan Iklim (COP 24 UNFCCC). Ini merupakan Dialog Tingkat Menteri dalam upaya inisiatif indonesia untuk melaksanakan langkah konkret dalam menangani pencemaran dan kerusakan lingkungan laut.

"High Level Dialogue" merupakan tindak lanjut pertemuan "The Fourth Intergovernmental Review Meeting on the Implementation of the Global Programme of Action for the Protection of the Marine Environment from Land-based Activities" (IGR-4) di Bali, pada 31 Oktober-1 November 2018 yang telah menghasilkan "Bali Declaration".

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, berbagai aktivitas di daratan telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan laut.

"Yang pada akhirnya telah menurunkan kualitas serta fungsi ekosistem laut," kata Siti Nurbaya.

Menurut Siti Nurbaya, Indonesia telah melakukan inisiatif untuk mengurangi sampah, khususnya sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025. Indonesia juga telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh semua pemangku kepentingan. Selain itu, Indonesia juga melakukan inisiatif melalui komitmen 156 perusahaan besar untuk mengurangi sampah plastik.

Terkait hal itu , Indonesia telah menerapkan Program Penilaian Kinerja Lingkungan oleh Perusahaan (PROPER) yang telah menghasilkan pengurangan beban pencemaran dalam jumlah yang signifikan.

"Sebanyak 437 perusahaan hijau telah melaporkan 8.474 kegiatan yang didedikasikan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) target ke-14," ungkap Siti Nurbaya.

Pada acara High Level Dialog tersebut, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa "Bali Declaration" merupakan solusi negara-negara anggota dalam menangani masalah pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut. Sumber pencemaran itu berasal dari berbagai kegiatan yang berasal dari daratan dan bersifat lintas negara. Karena itu, perlu didukung kerja sama antarnegara melalui peningkatan kapasitas, pengetahuan dan ketrampilan serta alih teknologi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement