REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hasil pencermatan terhadap 31 data pemilih yang ganda dalam DPT Pemilu akan diumumkan pada Sabtu (15/12). KPU menegaskan 31 juta temuan data pemilih ganda bukan merupakan data siluman.
"Hingga saat ini, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi data pemilih di tingkat kabupaten/kota dan sebagian besar di provinsi. Sedangkan hasil akhir pencermatan 31 juta data pemilih ganda akan sekaligus disampaikan pada rapat pleno terbuka penetapan DPT hasil perbaikan pada Sabtu besok," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/12).
Pleno pada Sabtu, kata Pramono, juga akan dihadiri seluruh parpol peserta pemilu, tim pemenangan capres-cawapres, pemerintah dan Bawaslu. Dirinya lantas menjelaskan asal-usul 31 juta data pemilih ganda.
Menurut Pramono, angka 31 juta tidak muncul secara tiba-tiba. Angka itu merupakan hasil analisis Kemendagri yang membandingkan DPT KPU per 5 September 2018 dengan Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4).
"Jumlah DPT KPU pada saat itu sebanyak 185 juta, kemudian DP4 Kemendagri sebanyak 196 juta. Dari analisis itu, ada 31 juta DPT yang belum klop datanya dengan DP4," jelas Pramono.
Kemudian, KPU tidak lantas memasukkan data 31 juta ini ke dalam DPT. KPU terlebih dulu melakukan pencermatan kepada data 31 juta tersebut.
Caranya, kata Pramono, dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk menganalisis dan membandingkan dengan data-data lain (DP4, DPS, dan DPT). Pencermatan dengan sistem ini dilakukan secara berjenjang, di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta dilakukan secara bersama-sama dengan Bawaslu, Dukcapil Kemendagri dan wakil-wakil parpol sesuai tingkatan.
Hasil analisis itu lalu diturunkan hingga tingkat desa/kelurahan, dicek ke lapangan satu per satu. "Jadi dicermati dengan teliti dan bersama-sama. Hasil pencermatan itu kemudian direkapitulasi secara berjenjang, dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat," papar Pramono.
Dalam rekapitulasi di setiap jenjang, juga melibatkan panwaslu, wakil parpol, wakil calon anggota DPD, wakil pasangan capres-cawapres sesuai tingkatan masing-masing.