REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY mengungkap satu praktik pesta seks di Kabupaten Sleman. Sebanyak 12 orang diamanakan Polisi dari pengungkapan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, penangkapan itu merupakan pengembangan dari informasi-informasi yang beredar di media sosial. Sejauh ini, Polisi menyangkakan kasus itu dengan pasal perbuatan cabul.
Sayang, masih dilakukan pendalaman atas kasus tersebut, dan diperkirakan status tersangka baru bisa ditetapkan besok. Dari 12 orang yang ditangkap, terdapat dua orang yang melakukan persetubuhan dan sisanya menonton.
"Dari yang menonton itu ada suami dan istri, mereka membayar kepada orang yang melakukan persetubuhan Rp 1 juta," kata Hadi di Polda DIY, Kamis (13/12).
Pengungkapan itu menjadi hasil pengembangan cyber patrol yang dilakukan di media sosial. Walau belum ingin mengungkapkan media-media sosial yang digunakan pelaku Polisi mengakui ada beberapa konten terkait itu.
Dari media sosial yang dimaksud, ada yang menawarkan, dan setelah ditelusuri ternyata praktik itu benar ada di salah satu hotel. Pelaku sendiri memiliki satu grup WhatsApp untuk melakukan komunikasi lebih lanjut jika ada yang tertarik.
Hadi menerangkan, dari grup itu pelaku memberikan penawaran kepada orang-orang yang dikenalnya. Untuk media sosial itu, Reskrimum akan menggandeng Reskrimsus untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Status pengelola hotel masih dalam kajian, tentu pihak hotel atau homestay yang menyediakan tempat kita akan jerat dengan undang-undang yang ada," ujar Hadi.
Penangkapan ilakukan pada Selasa (11/12) lalu sekitar pukul 20.00 WIBDari penangkapan ini pelaku mengaku sudah melakukan praktik cabul itu sebanyak empat kali.
Menurut Hadi, dari 12 orang yang diamankan rata-rata sudah berusia dewasa di atas 35 tahun. Ternyata, selain perbuatan cabul, mereka akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
UU Nomor 21 Tahun 2007 sendiri memiliki ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Pidana dendanya minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Penerapan pasal itu didasari adanya orang-orang yang terbukti mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut. Namun, Hadi menekankan, penerapan pasal masih akan didalami lebih lanjut.
"Saat ini yang mendekati tersangka baru dua orang," kata Hadi.
Atas penangkapan, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kegiatan pesta seks tersebut.
Setelah penangkapan itu, sesuai SOP, Polisi akan melakukan penyelidikan, gelar perkara dan penyidikan. Untuk penetapan tersangka, tentu harus didasari alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sampai saat ini, masih didalami apakah barang bukti uang Rp 1 juta itu merupakan hasil patungan atau untuk masing-masing orang. Masih didalami juga motif mereka melakukan perbuatan cabul tersebut.
Senada, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto menambahkan, perkembangan status kemungkinan memang barus bisa dilakukan besok setelah dilakukan pendalaman. Polisi turut menduga praktik cabul itu dilakukan di beberapa hotel.
"Untuk tempat kejadian perkara penangkapan ada di Sleman, salah satu hotel di daerah Condongcatur," ujar Yulianto.