Rabu 12 Dec 2018 22:14 WIB

Waketum PAN: Jangan Buru-buru Bentuk Pansus KTP-El

Waketum PAN menilai Pansus KTP-el belum penting dibentuk saat ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PAN Bara Krishna Hasibuan ikut berkomentar terkait restu Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempersilakan DPR membentuk panitia khusus (pansus) KTP-el untuk menyelesaikan persoalan KTP-el. Bara justru berpendapat DPR sebaiknya tidak terburu-buru membentuk pansus KTP-el.

"Iya jangan buru-buru (dibentuk pansus)," kata Bara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).

Menurutnya Pansus belum terlalu penting dibentuk saat ini. Ia pun mempersilakan kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan investigasi terlebih dahulu. "Nanti setelah reses saya pikir DPR akan  memanggil pihak-pihak kepolisian, dan Kemendagri untuk memberikan penjelasan," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilahkan DPR jika ingin membentuk pansus untuk mendalami kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), yang tercecer di Pondok Kopi, Jakarta Timur. Menurutnya, hasil Pansus bisa berguna untuk mencegah agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa di waktu mendatang.

"Kalau DPR ingin tahu secara pasti tentu mengadakan penelitian, mengadakan Pansus KTP-el silakan, itu juga penting sehingga masyarakat, petugas atau juga aparat negara lebih hati-hati," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Selasa (11/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement