Rabu 12 Dec 2018 23:11 WIB

KPK Dalami Alur Suap ke DPRD Kalteng

Penyidik KPK masih mendalami suap yang diberikan petinggi anak usaha Sinar Mas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran suap yang diberikan petinggi anak usaha Sinar Mas kepada DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Suap diduga diberikan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.

"Hari ini KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka. Penyidik mendalami peran para tersangka dalam alur perintah dan pengeluaran dana yang diberikan untuk sejumlah anggota DPRD," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (12/12).

Adapun, unsur saksi yang diperiksa adalah Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemprov Kalimantan Tengah; Staf Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah; Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah

dan Head of Environment PT. SMART Tbk. Penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Zaldy dalam kapasitas sebagai tersangka

Febri mengatakan, penyidik KPK masih terus mendalami aliran suap yang diberikan petinggi anak usaha Sinar Mas kepada DPRD Kalteng. Selain itu, penyidik juga tengah menelisik lebih jauh peran dari Edy Saputra.

"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT BAP atau Wadirut PT SMART dalam perkara ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.

Sementara, tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Zaldy. Diduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.

Uang itu sebagai pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan. PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement