REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan akan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pengelolaan Batam nanti sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Daerah Batam.
"Untuk jalan cepatnya, kewenangan sebagai BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dirangkap oleh bupati Batam. Sehingga jadi satu tangannya, enggak dua. Itu saja, sederhana sekali," jelas Darmin usai rapat terbatas terkait pengembangan Batam di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/12).
Pembubaran BP Batam itupun berdasarkan keputusan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Keduanya, jelas Darmin, mendapatkan laporan terkait masalah yang terjadi di BP Batam. Salah satunya yakni dualisme kewenangan.
"Dan, tadi Presiden dan Wapres memutuskan dualisme itu harus dihilangkan. Itu berarti hanya ada satu, enggak boleh ada dua, baru dualisme hilang," ucapnya.
Menurut Darmin, dualisme kewenangan di BP Batam memang menjadi masalah utama yang harus diselesaikan. Sehingga seluruh pembangunan Batam nantinya akan dikembalikan ke pemda.
"Pokoknya dualisme selesaikan dulu, nanti yang lain-lainnya menyusul," tambahnya.
Darmin menyebut pembubaran BP Batam akan dilakukan secepatnya sebelum tahun baru nanti.
"Memang masih harus ada pencatatan macem-macem, ya kan asetnya masih. Bagaimana menyelesaikannya, itu harus disiapkan legalnya, datanya, sebagainya," jelas dia.