Selasa 11 Dec 2018 17:39 WIB

Curanmor di DIY Masih Gunakan Modus Lama

Masyarakat diminta membiasakan diri untuk tetap mengunci kendaraan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Curanmor
Foto: Republika/Edi Yusuf
Curanmor

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY baru saja mengungkap 23 kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan itu dilakukan melalui Operasi Curanmor Progo 2018 yang berlangsung selama dua pekan.

Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, operasi sendiri dilaksanakan dalam rangka menekan tindak pidana curanmor di DIY. Artinya, memang dilakukan di lima satuan wilayah kerja yang ada.

Seluruh target operasi yang ditentukan telah didapatkan. Malah, ada polres yang targetnya sudah dinaikkan, dari satu menjadi dua, tapi tetap memenuhi target operasi yang ditentukan tersebut.

"Dengan biaya minimal, kita mencapai hasil yang maksimal, ada 23 kasus yang terungkap melalui kegiatan operasi ini, ada 29 tersangka dan 24 barang bukti," kata Hadi di Mapolda DIY, Selasa (11/12).

Ia turut mengungkapkan terima kasihnya kepada masyarakat yang sudah memberikan bantuan informasi. Sebanyak 29 tersangka yang tertangkap berasal dari berabgai usia baik tua, muda maupun remaja.

Setelah ini, para tersangka yang telah ditangkap akan dilanjutkan ke penyidikan, lalu proses penuntutan. Namun, bagi Hadi, kondisi itu yang tetap jadi kegalauan tersendiri untuk jajaran Polda DIY. 

Pasalnya, tindak curanmor masih saja terjadi walau sudah dilakukan operasi-operasi kasus tindak pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, setiap satu tahun saja, Polda DIY setidaknya rutin menggelar dua kali operasi.

Dari beberapa tersangka itu, ada yang baru sekali melakukan, ada yang sudah beberapa kali dan memang ada yang sudah menjadi resedivies. Hadi berharap, setelah ini para tersangka bisa mendapat hukuman setimpal dan membuatnya jera.

Sebanyak 29 tersangka yang ditangkap itu ada yang ikut memetik langsung, ada yang berperan sebagai penadah dan lain-lain. Meski begitu, ia merasa, modus yang digunakan para pelaku terbilang modus-modus lama. "Modus kunci T, modus tidak terkunci, dan masih modus-modus lama," ujar Hadi.

Untuk itu, ia mengimbau, masyarakat yang menggunakan kendaraan, khususnya roda dua, agar tidak menurunkan tingkat kewaspadaannya. Salah satunya, dengan terus mengunci kendaraan bermotor saat diparkir.

Ketika berbelanja di toko misalnya, walau cuma sebentar, masyarakat diminta membiasakan diri untuk tetap mengunci kendaraan ketika ditinggal. Hal itu dikarenakan pelaku-pelaku curanmor terus mengintai.

Pelaku, lanjut Hadi, ada yang berasal dari luar DIY, ada yang berdomisili di DIY dan ada yang melemparkan hasil curiannya ke luar DIY. Terkait itu, ia menekankan jika curanmor biasanya memang terlibat sindikat.

"Tanpa sindikat mereka tidak bisa membuangnya (mengoper ke daerah lain), makanya tiap operasi kita buat (pemetaan) buat mengungkap jaringan yang lebih besar lagi ," kata Hadi.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto menuturkan, dari 23 kasus itu lima diungkap Ditreskrimum, empat Polresta Yogyakarta, enam Polres Sleman, empat Polres Bantul , dua Polres Kulonprogo dan dua kasus Polres Gunungkidul.

Selain itu, dari operasi yang dilaksanakan sejak 16-29 November 2018 itu didapat total sebanyak 27 kasus. Jumlah itu terdiri dari 23 target operasi dan empat non target operasi.

Polres Sleman melakukan penangkapan paling banyak yaitu sembilan tersangka. Disusul enam dari Ditreskrimum Polda DIY, lima dari Polres Bantul, empat Polresta Yogyakarta dan masing-masing dua dari Polres Kulonprgogo dan Polres Gunungkidul.

"Jumlah barang bukti kendaraan terdapat satu roda empat satu dan 23 kendaraan roda dua," ujar Yulianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement