REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meraih dua penghargaan menjelang akhir 2018. Dua penghargaan tersebut masing-masing sebagai Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Jawa Tengah dan kota dengan Tingkat Kepatuhan Tertinggi di Jawa Tengah.
Pemkot memperoleh predikat Badan Publik Informatif karena dianggap melaksanakan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan oleh lima komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada 2018. Kota Solo bersaing dengan 34 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah. Presentasi dihadiri oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo pada pertengahan November 2018 di Semarang.
Saat melakukan paparan, Wali Kota menjelaskan mengenai sejumlah program dan inovasi yang telah dilaksanakan di Solo. Di antaranya, pembayaran retribusi elektronik, pembayaran pajak secara elektronik, juga keterbukaan dalam penyampaian anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi. Kemudian penghargaan tersebut diserahkan pada Jumat (7/12) di Semarang.
Sedangkan penghargaan Kota Solo sebagai Kota dengan Predikat Kepatuhan Tinggi diberikan oleh Ombudsman Jawa Tengah. Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Solo pada Senin (10/12) di Semarang. Solo menerima penghargaan bersama dengan 11 kota/kabupaten lainnya di Jawa Tengah dengan predikat sama. Sebelas kota/kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sragen, Kota Salatiga, Kabupaten Tegal, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Wali Kota Solo menyatakan, penghargaan-penghargaan tersebut bukan tujuan utama Pemkot. "Pemkot bekerja dengan mengedepankan keterbukaan dan patuh terhadap seluruh aturan ini semata-mata hanya untuk menjalankan amanah yang diberikan rakyat. Kalaupun tidak mendapat juga kami tetap melayani rakyat," terang Wali Kota kepada wartawan, Selasa (11/12).
Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Acim Dartasim menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah memperoleh predikat kepatuhan standar pelayanan publik. Hal itu menjadi motivasi bagi penyelenggara untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
Dia menerangkan, Ombudsman Jawa Tengah telah mengambil survei di 17 kabupaten/kota. Kemudian sebanyak 12 kabupten/kota mendapatkan penghargaan atas kepatuhannya terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. "Adapun lima kabupaten/kota yg belum memperoleh penghargaan atas kepatuhan standar pelayanan publik adalah Kendal, Klaten, Kebumen, Karanganyar, dan Wonosobo," katanya saat dihubungi wartawan.