REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan 2 gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), masing-masing di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Sementara dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Utara, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12).
Adapun konstruksi perkara pada tahun 2010 Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk memberitahukan akan ada proyek IPDN. Selanjutnya dilakyjab pertemuan di sebuah cafe di Jakarta.
Diduga sebelum lelang telah disepakati PT Waskita Karya mengerjakan proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya proyek IPDN di Sulawesi Utara. Alex mengatakan,
diduga terkait pembagian proyek ini Dudy dan kawan-kawannya meminta fee sebesar 7 persen.
Kemudian pada 2011, pemefang lelang ditetapkan, Dudy dan kpntrakror menandatangani kontrak proyek. Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.
"Dari kedua proyek tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Pada proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar," tutur Alex.
Alex menambahkan, sebelum penentuan lelang, BPKB telah melakukan review hasil lelang pengadaan gedung IPDN di 4 lokasi di daerah tahun anggaran 2011. Hasilnya, terdapat kelemahan dalam proses pengadaan pada syarat grade.
"Selain itu, LKPP berpendapar bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatuf," kata dia.
Atas perbuatannya, Dudy, Adi, dan Dono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Dudy ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam perkara Kampus IPDN di Agam, Dudy telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.