Senin 10 Dec 2018 17:36 WIB

Dukcapil: KTP-El tak Berfungsi Harus Dipotong

Ditjen Dukcapil meminta seluruh daerah mentaati SOP terkait KTP-el tak terpakai.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah memiliki standar prosedur operasi (SOP) menangani kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tak terpakai. Kemendagri meminta seluruh Dukcapil daerah mentaati SOP tersebut.

"Semua blanko yang tak terpakai, termasuk KTP-el rusak, harus dibuat tak bisa berfungsi dengan cara dipotong," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/12).

Zudan menjelaskan secara internal, Dukcapil pusat dan daerah mengetahui SOP tersebut. Pun dia meminta seluruh Dukcapil daerah mentaati SOP memperlakukan KTP-el tak terpakai. "SOP ini akan terus kita kontrol dan pantau," ujarnya.

Sementara secara eksternal, Zudan mengatakan, Dukcapil memerlukan peran serta masyarakat untuk memberi umpan baik terkait permasalahan KTP-el, termasuk pemalsuan, pembuangan KTP-el tak bertanggung jawab.

Selain itu, Zudan melanjutkan, Dukcapil Kemendagri mendorong semua lembaga layanan publik menggunakan alat baca KTP-el. Hal itu bertujuan menghindari penipuan menggunakan KTP-el palsu. Dia juga mengimbau, semua lembaga layanan publik agar berkenan menggunakan hak akses data layanan publik, termasuk di kepolisian untuk antisipasi penegakan hukum.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement